PROFIL BALAI PELESTARIAN CAGAR BUDAYA KALIMANTAN TIMUR

0
2439

Kantor BPCB Samarinda berdiri berdasarkan  Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/2479/M.PAN/2008 tanggal 21 Agustus 2008 dan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM 35/HK.001/MKP-2008 tanggal 9 September 2008. Wilayah kerjanya meliputi 5 provinsi di Kalimantan, yaitu Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dengan nama Balai Pelestararian peninggalan Purbakala Samarinda. Pada awalnya kantor beroperasi dengan mengontrak rumah di jalan Awang Long , Kelurahan Bugis, Samarinda, dari tahun 2009 – 2011. Pada saat itu, jumlah pegawai baru ada 3 PNS yang menjabat sebagai struktural, yaitu  Drs. Edi Tri Haryanto   sebagai Kepala, Dra. Ririet Surjandari, M.Hum sebagai kasubag tata Usaha, dan Drs. Hendi Susilo sebagai Kasi Pelestarian dan Pemanfaatan dan 2 tenaga honorer. Selanjutnya pada tahun 2010, Drs. Hendi Susilo selaku Kasi mengundurkan diri dan posisi Kasi PP menjadi Kosong. Pada awal tahun 2011, kantor pindah ke Jl. Kadrie Oneng Nomor 99 Samarinda. Pada awal tahun 2012,  Kepala BP3 menjalani masa pensiun dan digantikan oleh Bp. Drs. I Made Kusumajaya M.Si selaku Plt. Kepala dan baru pada bulan Oktober 2012 menjadi kepala definitif bersamaan dengan pelantikan dan penempatan Drs. Budi Istiawan sebagai Kepala seksi Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan.

Pada  tahun 2012 kantor BPPP berubah menjadi Balai Pelestarian Cagar Budaya di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya secara perlahan-lahan jumlah PNS menjadi bertambah sebanyak 15 orang termasuk struktural. Pada tahun 2013, kantor kembali pindah di jalan Dr. Sutomo Nomor 27a Samarinda selama kurang lebih 1 tahun. Pada tahun 2013, BPCB Samarinda mendapatkan dana pembangunan gedung kantor baru, yang pembangunannya dimulai tahun 2012 dan baru dapat ditempati pada tahun 2104. Pada bulan April 2014, dilakukan upacara peresmian gedung kantor baru di Jalan H.A.M.M Riffadin Nomor 69 Samarinda Seberang yang diresmikan oleh Direktur Jenderal Kebudayaan, Bp. Prof. Dr. Kacung Marijan, bersamaan dengan kegiatan Rapat koordinasi teknis untuk para Kepala Dinas Kebudayaan di wilayah kerja Kalimantan. Pada saat beroperasi di kantor baru, PNS mulai bertambah menjadi 16 orang. (satu pegawai meninggal a.n Eko Budi Hartono,SS pada bulan Agustus 2014). Sampai saat ini jumlah pegawai BPCB Samarinda  terdiri dari 13 PNS, 3 CPNS, 1 bakal calon PNS dan tenaga honorer sebanyak 30 orang.

TAHUN JUMLAH KETERANGAN
PNS HONORER
2009 3 Orang 2 Orang 3 Orang Pejabat Struktural
2010 10 Orang 4 Orang 2 Orang Pejabat Struktural (Kepada dan Ka Sub Bag TU)
2011 13 Orang 6 Orang 2 Orang Pejabat Struktural (Kepada dan Ka Sub Bag TU)
2012 14 Orang 7 Orang 3 Orang Pejabat Struktural
2013 14 Orang 10 Orang 3 Orang Pejabat Struktural
2014 17 Orang 16 Orang 3 Orang Pejabat Struktural
2015 17 Orang 31 Orang 3 Orang Pejabat Struktural (1 Orang PNS meninggal dunia

 

Tugas BPCB :

melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan serta fasilitasi pelestarian cagar budaya di wilayah kerjanya.

Fungsi BPCB   :

  1. Pelaksanaan penyelamatan dan pengamanan cagar budaya;
  2. Pelaksanaan zonasi cagar budaya;
  3. Pelaksanaan pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya;
  4. Pelaksanaan pengembangan cagar budaya;
  5. Pelaksanaan pemanfaatan cagar budaya;
  6. Pelaksanaan dokumentasi dan publikasi cagar budaya;
  7. Pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya;
  8. Fasilitasi pelaksanaan pelestarian dan pengembangan tenaga teknis dibidang pelestarian cagar budaya; dan
  9. Pelaksanaan urusan ketatausahaan BPCB.