Kunjungan Kerja Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Komisi A

0
1060

Pagi tadi, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Komisi A berkunjung ke kantor BPCB Jawa Timur, untuk menambah informasi dalam penyusunan RAPERDA tentang Cagar Budaya. Rombongan berjumlah 13 orang dan ditemui langsung oleh Kepala BPCB Jawa Timur, Andi Muhammad Said.

“Jawa Timur merupakan daerah terkaya akan temuan Cagar Budaya yang ada di bawah tanah, terutama wilayah Trowulan. Untuk itu selain Undang-Undang Cagar Budaya juga diperlukan Raperda untuk melindunginya”, sambut Andi Muhammad Said.

Menurut Bambang Yuwono selaku Wakil Ketua Komisi A, kedatangan mereka selain mencari Informasi untuk memperkuat Raperda tersebut, juga ingin mengetahui apa fungsi dan tugas dari BPCB Jawa Timur serta hubungan koordinasi dengan instansi terkait dan Pemerintah Provinsi juga Pemerintah Daerah.

BPCB memiliki tugas dan fungsi untuk melestarikan. Dalam pelestarian itu sendiri terdapat 3 nilai yaitu: pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan. Salah satu tantangan bagi BPCB adalah banyaknya pengrajin yang membuat duplikat suatu Benda Cagar Budaya yang tidak bisa diawasi langsung oleh BPCB. Selain itu, masih banyak tinggalan-tinggalan yang terlantar karena tidak adanya laporan temuan ke kantor BPCB.

Bambang Yuwono menjelaskan bahwa bukan ingin memuja fisik dari tinggalan tersebut, tetapi agar kelak anak cucu bisa menikmati dan memanfaatkannya. Adanya situs purbakala bisa menambah nilai ekonomi masyarakat sekitar. Untuk itu diperlukan sinkronisasi antar lembaga serta titik-titik yang strategis sehingga pembuatan pasal-pasal dalam hal pelestarian cagar budaya bisa tepat.

Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya tidak bisa hanya dari pihak BPCB tetapi diperlukan juga perhatian dan kerja sama dari Pemerintah seperti pihak Perhutani dan Pemerintah Daerah, sehingga bisa dibentuk Badan Pengelola/Badan Layanan Umum seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang Cagar Budaya, namun sampai saat ini belum terbentuk. (Rr. Sri Anggardini)