Prosedur Permohonan Ijin Pemotretan Prewedding pada Situs Cagar Budaya di Lingkungan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah:
- Mengajukan Surat Permohonan ijin yang ditujukan kepada:
Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah
Jl. Manisrenggo Km.1 Prambanan Klaten
Telp / fax : 0274 – 496413
Alamat e-mail : bpcbjateng.umum@gmail.com
- Surat yang dikirimkan melalui e-mail harus dibubuhi tanda tangan penanggungjawab / pelaksana kegiatan (beserta stempel untuk organisasi)
- Surat permohonan ijin dikirimkan / diserahkan paling lambat 5 hari sebelum hari pelaksanaan kegiatan
- Mencantumkan deskripsi / uraian terkait kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain:
- lokasi kegiatan,
- waktu pelaksanaan kegiatan,
- jumlah personil,
- peralatan yang akan digunakan,
- konsep pemotretan,
- nomor telepon yang selalu siap dihubungi
- Mematuhi segala bentuk peraturan dan ketentuan yang berlaku
- TERIMA KASIH –