You are currently viewing Profil Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah

Profil Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah

Riwayat

Balai Pelestarian Cagar Budaya dimulai dengan didirikannya lembaga kebudayaan pertama di Indonesia oleh kaum terpelajar di Jakarta dengan nama Bataviaash Genootschap van kunsten en wetenchapen pada tahun 1878. Tahun 1882, kegiatan kepurbakalaan ditangani oleh Comisie tot het Opsporen Verzamelen en Bewaen van Oudheidkundige Voorwerpen dan mengalami perkembangan pesat dalam bidang penelitian, observasi, penggambaran, ekskavasi, pemeliharaan, pengamanan, pendokumentasian, dan pemugaran bangunan kuno di Indonesia. Selanjutnya, tahun 1885, didirikan lembaga swasta bernama Archeologische Vereeniging yang diketuai oleh Ir J.W ijzerman. Lembaga ini melaksanakan tugas hingga tahun 1902 yang dilanjutkan dengan pendirianCommisise in Nederlandsch-Indie voor Oudheidkundige Onderzoenk op Java en Madoera sebagai badan yang menangani kekunaan di jawa dan Madura diketuai oleh Dr. J.LA. Brandes. Komisi ini berubah menjadiOudheidkundige Dienst in Nederlansch-indie pada tahun 1913 dipimpin oleh N.J Krom dan dilanjutkan oleh F.D.K Bosch tahun 1926 sampai dengan 1936.

Tahun1931,Oudheidkundige Dienst in Nederlandsch-Indie mengelurakan Undang-undang tentang penanganan peninggalan purbakala, yaitu Monumenten Ordonantie Staatsblad No. 238 Tahun 1931. Dengan adanya undang-undang tersebut, pengawasan dan perlindungan peninggalan purbakala, mempunyai kepastian hukum. Tahun 1936, nama Oudheidkundige Dienst berubah menjadi Jawatan Purbakala dan dipimpin oleh Dr. W.F. Stutterheim. Beberapa bidang baru dikembangkan, antara lain keramologi, sejarah kesenian, dan arkeologi kimia. Tanggal 18 Maret 1942, Jepang mengambil alih kekuasaan atas Indonesia dari Belanda, sejak itu pula kantor Jawatan Purbakala diambil alih oleh Jepang dan berubah nama menjadi Kantor Urusan Barang-Barang Purbakala. Bulan Juli 1947 Kantor Urusan Barang-Barang Purbakala diambil alih oleh Belanda dan dipimpin oleh Prof. Dr. A.J. Bernet Kempers. Tahun 1951, nama kantor dari Jawatan Purbakala diganti menjadi Dinas Purbakala dibawah pimpinan putra Indonesia  bernama Drs. R. Soekmono. Di bawah Dinas Purbakala ini muncul Lembaga Peninggalan Purbakala Nasional (LPPN) dan tahun 1975 struktur organisasi LPPN dipecah menjadi dua instansi, yaitu Pusat Penelitian Purbakala dan Peninggalan Nasional (Pus.P3N) dan Direktorat Sejarah dan Purbakala (DSP). Tugas DSP adalah melakukan pelindungan benda-benda peninggalan Sejarah dan Purbakala dibawah pimpinan pertama kali Drs. Uka Tjandrasasmita. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.200/O/1978, pada bulan  Juni 1978 lahirlah Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala sebagai Pelaksana Teknis di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan. Selama perjalanan waktu upaya pelindungan benda purbakala maka terbitlah Undang-Undang RI no.5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dan PP RI No. 10 tahun 1993 tentang pelaksanaan UU RI No.5 tahun 1992. Undang-undang ini dikeluarkan untuk menggantikan Monumenten Ordonantie Staatsblad No. 238 tahun 1931.

Tanggal 21 Agustus 2002, berdasarkan SK Kepala Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata No.KEP-06/BP Budpar/2002, nama Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala mulai dipakai menggantikan Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala. Kemudian sejalan dengan lahirnya Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pengganti Undang – Undang RI No. 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, maka sejak tahun 2012 nama Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala berubah menjadi Balai Pelestarian Cagar Budaya dibawah Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Tugas pokok dan fungsi Balai Pelestarian Cagar Budaya menangani masalah kepurbakalaan yang lebih luas yaitu pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya.

Visi dan Misi

Visi Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah adalah :

Terwujudnya Cagar Budaya Jawa Tengah Yang Lestari “

Dalam mengimplementasikan visi di atas, BPCB Jawa Tengah mempunyai misi sebagai berikut :

  1. Melestarikan cagar budaya melalui pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan
  2. Mendukung tata kelola kebudayaan

 

Tugas dan Fungsi

Tugas, dan fungsi BPCB Jawa Tengah dalam rencana pengembangan adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 52 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelestarian Cagar Budaya ditambah dengan :

  1. Pengembangan metode dalam pemugaran bangunan cagar budaya sehingga akan menjadi pusat pengembangan metode pemugaran di tingkat nasional maupun internasional
  2. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia di bidang cagar budaya
  3. Meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap cagar budaya
  4. Pemberdayaan masyarakat di sekitar situs cagar budaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya
  5. Kewenangan untuk mendorong percepatan kesiapan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelestarian cagar budaya
  6. Pengembangan kewenangan dalam legalitas pemanfaatan
  7. Melakukan verifikasi dan validasi teknis pelestarian cagar budaya kecuali terhadap fungsi yang menjadi kewenangan di UPT Direktorat Jenderal Kebudayaan yaitu konservasi dan manusia hominid
  8. Memeriksa dan memberikan ijin pengiriman bahan kerajinan ke luar negeri

Struktur Organisasi