You are currently viewing Perjalanan Sebuah Objek, Dari Awal Ditemukan Hingga Dapat Dinikmati oleh Khalayak Luas

Perjalanan Sebuah Objek, Dari Awal Ditemukan Hingga Dapat Dinikmati oleh Khalayak Luas

Banyak sekali cagar budaya yang tersebar diseluruh Indonesia. Cagar budaya tersebut terbagi menjadi empat pembabakan sejarah, yaitu prasejarah, klasik atau Hindu Buddha, Islam dan Kolonial. Cagar budaya tersebut kini banyak yang dapat dinikmati oleh masyarakat luas sebagai objek pariwisata. Tentu cagar budaya yang ada telah melewati langkah yang panjang hingga sampai ke tahap di mana objek ini dapat dinikmati banyak orang. Keadaan ketika cagar budaya ditemukan hingga sekarang tentu berbeda. Ketika awal ditemukan, beberapa cagar budaya dalam keadaan tidak lengkap, rapuh dan rusak. Di sinilah peran banyak pihak dalam membantu cagar budaya agar kembali indah dan dapat dinikmati banyak orang.

Salah satu objek cagar budaya yang banyak ditemukan di Jawa Tengah adalah kompleks percandian. Banyak candi atau komponennya yang ditemukan di pekarangan rumah warga. Hal yang harus dilakukan oleh warga yang menemukan tentu adalah melaporkan hasil temuannya tersebut. Dalam UU Cagar Budaya No 11 tahun 2010 pasal 23 ayat (1) berbunyi “Setiap orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya”. Warga dapat melaporkan temuannya tersebut ke pemerintahan setempat, seperti Kelurahan dan lainnya. Kemudian dari pihak kelurahan itu akan meneruskan hasil laporan tersebut ke Dinas Kebudayaan terdekat atau BPCB terdekat.

Langkah selanjutnya yang dilakukan oleh pihak BPCB adalah meninjau temuan hasil laporan tersebut untuk menentukan criteria benda cagar budaya yang dibantu oleh tim ahli cagar budaya. Setelah ditetapkan sebagai cagar budaya, objek tersebut dapat dilakukan langkah pelestarian yang di dalamnya termasuk perlindungan, penyelamatan dan pemanfaatan.

Upaya perlindungan cagar budaya mencakup ekskavasi penyelamatan, melakukan sistem zonasi pada cagar budaya, pemeliharaan, pemugaran dan penanganan kasus benda cagar budaya.  Sistem zonasi dilakukan untuk mengatur fungsi ruang pada cagar budaya, baik vertical maupun horizontal. Pemanfaatan zona pada cagar budaya dilakukan untuk tujuan rekreasi, edukasi, apresiasi, dan/atau religi. Pemeliharaan dan perawatan dilakukan untuk mencegah dan menaggulangi kerusaka akibat pengaruh alam dan/atau manusia. Perawatan yang dapat dilakukan adalah pembersihan, pengawetan, dan perbaikan atas kerusakan benda cagar budaya. Pemugaran adalah pemgembalian kondisi fisik dengan cara memperbaiki, memperkuat, dan mengawetkan melalui pekerjaan rekonstruksi, rehabilitasi dan restorasi. Penanganan kasus benda cagar budaya merupakan penanganan akan kasus kejahatan yang melibatkan benda cagar budaya, seperti vandalisme dan pencurian.

Upaya penyelamatan cagar budaya dilakukan untuk mencegah kerusakan yang mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai dari benda cagar budaya. Upaya selanjutnya adalah untuk mencegah pemindahan dan peralihan kepemilikan benda cagar budaya. Pemerintah dan bahkan setiap orang wajib menjaga dan merawat cagar budaya dari pencurian, pelapukan dan kerusakan baru agar cagar budaya yang ada dapat dinikmati hingga generasi selanjutnya.

Cagar budaya yang sudah dipugar dan dilestarikan tentu dapat dimanfaatkan untuk banyak orang. Pengembangan dan pemanfaatan yang dilakukan harus memikirkan faktor keamanan, keterawatan, keaslian dan nilai yang melekat pada benda cagar budaya tersebut. Cagar budaya dapat dimanfaatkan untuk banyak keperluan, seperti pendidikan, ekonomi, agama, sosial, kebudayaan dan pariwisata. Pemanfaatan dan promosi cagar budaya dilakukan untuk memperkuat identitas budaya serta meningkatkan kualitas hidup dan pendapatan masyarakat.

Cagar budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan (UU No. 11 Th. 2010). Pentingnya cagar budaya menyebabkan perlu adanya upaya dari berbagai pihak untuk terus melestarikan cagar budaya. Sebagai warga yang menemukan benda cagar budaya dapat segera melaporkan temuannya kepada pemerintah setempat untuk dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait agar cagar budaya milik Indonesia dapat dinikmati oleh seluruh elemen masyarakat.

Tulisan dan Foto : Desfira Ramadhania Rousthesa (Mahasiswa Magang Sarjana Arkeologi UI)