You are currently viewing PENGUMUMAN E-LELANG SEDERHANA DENGAN PASCAKUALIFIKASI Pengadaan Alat dan Bahan Untuk Restorasi Candi Perwara Deret III No. 19

PENGUMUMAN E-LELANG SEDERHANA DENGAN PASCAKUALIFIKASI Pengadaan Alat dan Bahan Untuk Restorasi Candi Perwara Deret III No. 19

PENGUMUMAN E-LELANG SEDERHANA DENGAN PASCAKUALIFIKASI

Nomor: 285/102.PBJ/BPCB/P-IV/2018

(PELELANGAN ULANG)

 

Panitia Pengadaan Barang Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018 akan melaksanakan Pelelangan Sederhana dengan pascakualifikasi secara elektronik untuk paket pekerjaan pengadaan barang sebagai berikut:

I. Paket Pekerjaan

Nama paket pekerjaan     : Pengadaan Alat dan Bahan Untuk Restorasi Candi Perwara Deret III No. 19

Situs Candi Sewu Kabupaten Klaten

Lingkup pekerjaan       :  Pengadaan alat dan bahan untuk pelaksanaan aktifitas Restorasi Candi Perwara

Deret III No. 19 Situs Candi Sewu Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2018

Nilai total HPS                : Rp. 279.895.850 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta delapan ratus sembilan

puluh lima ribu delapan ratus lima puluh rupiah)

Sumber pendanaan          : DIPA Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018

II. Persyaratan Peserta

Paket pengadaan ini terbuka untuk penyedia yang teregistrasi pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik ( LPSE ) dan memenuhi persyaratan :

  1. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat ijin usaha perdagangan (mikro/kecil/koperasi kecil) untuk menjalankan kegiatan/usaha Pengadaan Bahan Bangunan yang masih berlaku;
  2. Mempunyai Tanda Daftar Perusahaan yang masih berlaku;
  3. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai Penyedia dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali bagi Penyedia Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
  4. Memiliki akte pendirian perusahaan dan perubahannya (bila terdapat perubahan);
  5. Memiliki NPWP dan SPPKP serta telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan);
  6. Perusahaan yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak bangkrut dan tidak sedang dihentikan kegiatan usahanya, dinyatakan dalam surat pernyataan;
  7. Salah satu dan/atau semua pengurus dan badan usahanya atau peserta perorangan tidak masuk dalam Daftar Hitam;
  8. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama yang dipersyaratkan, dengan ketentuan :
  • sekurang-kurangnya berupa 1 (satu) unit kendaraan pick up atau truck/truk;
  • penyediaan peralatan utama dapat berasal dari kepemilikan sendiri, sewa, atau dukungan;
  • untuk peralatan utama yang berasal dari kepemilikan sendiri, disyaratkan untuk melampirkan dokumen bukti kepemilikan kendaraan bermotor;
  • untuk peralatan utama yang berasal dari sewa, disyaratkan untuk melampirkan salinan perjanjian sewa yang masih berlaku;
  • untuk peralatan yang berasal dari dukungan, disyaratkan untuk melampirkan salinan surat pernyataan dukungan dari pihak yang memberikan dukungan peralatan yang masih berlaku.

 

III. Pelaksanaan Pengadaan

Pengadaan ini dilaksanakan secara elektronik, dengan mengakses aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik ( SPSE ) pada alamat website LPSE : lpse.klatenkab.go.id

 

IV. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan

Dapat dilihat pada website LPSE

 

V. Dokumen Pengadaan diambil dalam bentuk softcopy melalui aplikasi SPSE.

 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.

Klaten,  13 April 2018

Ttd

Panitia Pengadaan Barang