Pemberian Kompensasi Pelestari Cagar Budaya Kota Salatiga

DSC_0038 DSC_0095

Pelestarian bangunan Cagar Budaya menghadapi tantangan yang berat seiring perkembangan jaman. Tantangan ini semakin nyata terlihat pada bangunan-bangunan Cagar Budaya yang berada di daerah – daerah, terutama Jawa Tengah seperti kota Salatiga. Bukan saja masalah keterawatan, bangunan-bangunan yang kaya akan nilai ini sering berbenturan dengan kepentingan ekonomi. Biaya perawatan yang mahal membuat banyak pemilik bangunan Cagar Budaya berfikir untuk membongkar dan menggantinya dengan bangunan yang baru yang memilki nilai ekonomi lebih tinggi karena biasanya letak bangunan-bangunan Cagar Budaya ini juga sangat strategis. Banyak pemilik sengaja membiarkan bangunan-bangunan ini rusak tanpa dirawat. Di lain pihak, ada juga pemilik, pengelola atau investor yang telah melirik bangunan-bangunan Cagar Budaya ini sebagai sebuah potensi yang unik dan dapat dikembangkan. Dengan semangat pelestarian, mereka telah menjadikan bangunan-bangunan Cagar Budaya ini dinamis dengan berbagai pemanfaatannya sesuai kebutuhan masa kini bahkan berdaya guna secara ekonomi dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pelestariannya.

Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah sebagai instansi pengemban misi pelestarian sangat berapresiasi terhadap usaha-usaha merevitalisasi Cagar Budaya yang telah dilakukan oleh pihak-pihak baik swasta maupun perorangan. Sebagai bentuk apresiasi, pada tahun 2015 Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah memberikan penghargaan dalam bentuk pemberian kompensasi pelestarian kepada pihak-pihak yang selanjutnya disebut sebagai pelestari Cagar Budaya di Kota Salatiga. Para pelestari dipilih melalui proses penilaian yang melibatkan tim dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah, Narasumber Ahli Arkeologi dari FIB UGM, Narasumber Lapangan dari Dishubkombudpar Salatiga dan Bappeda Salatiga, serta partisipasi dan peran serta tokoh masyarakat dan pengajar di Universitas swasta di Salatiga. Dengan mempertimbangkan beberapa kriteria seperti bangunan telah masuk daftar inventarisasi, pemilik tidak bermasalah dengan hukum dan berinisiatif dalam melestarikan dan mengkonservasi bangunan, keterawatan bangunan serta teknik pelestariannya dan dengan melalui tahapan survey dan penilaian, maka diputuskan penerima kompensasi pelestari Cagar Budaya Kota Salatiga adalah:

  1. Pemilik / pengelola bangunan GPIB Salatiga
  2. Pemilik / pengelola bangunan Susteran OSF St. Fransiskus Xaverius
  3. Pemilik / pengelola bangunan Rumah Tinggal di Diponegoro 21/23
  4. Pemilik / pengelola bangunan Rumah Tinggal di Moh. Yamin No. 4
  5. Pemilik / pengelola bangunan Rumah Tinggal di Semeru No. 20

Acara pemberian kompensasi dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 17 Juni 2015, pukul 10.00 WIB di Joglo Ki Penjawi Resto, Jl. Ki Penjawi No. 14 Salatiga dengan mengundang beberapa stakeholder yaitu: Walikota, Wakil Walikota, Setda Kota Salatiga, Dinas Cipkataru Kota Salatiga, Dinas BPPT & PM Kota Salatiga, Bappeda Kota Salatiga, Dishubkombudpar Kota Salatiga, Disbudpar Propinsi Jawa Tengah, Setda Kota Salatiga, Forkominda Kota Salatiga (Kapolres, Ketua Pengadilan, Dandim 0714, Kepala Kejaksaan, Ketua DPRD Kota Salatiga), tokoh masyarakat, LSM di Kota Salatiga, pemilik atau pengelola Cagar Budaya penerima kompensasi pelestari dan wartawan. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan peran serta aktif masyarakat dalam usaha pelestarian Cagar Budaya dan juga diharapkan dapat memicu bagi siapapun, khususnya pemilik untuk merevitalisasi bangunan-bangunan Cagar Budaya di Kota Salatiga.