You are currently viewing BPCB Jateng Telah Susun Protokol Bekerja Pegawai Hadapi Masa Kenormalan Baru

BPCB Jateng Telah Susun Protokol Bekerja Pegawai Hadapi Masa Kenormalan Baru

Klaten-BPCB Jawa Tengah Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah telah bersiap menyambut normal baru Sejumlah protokol yang telah disusun siap dilaksanakan. Salah satu protokol yang telah disiapkan adalah Protokol Bekerja Pegawai Di Lingkungan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah Di Masa Kenormalan Baru.

Protokol yang telah disusun ini diperuntukkan untuk pihak pegawai Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah. Beberapa poin yang ada di dalam protokol ini sebagian besar memuat tentang pencegahan penularan COVID-19 di Cagar Budaya. Poin-poin tersebut antara lain:

  • Memberikan bekal pengetahuan kepada para pegawai untuk melindungi diri dari penularan virus corona (COVID-19) dengan melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
  • Menyediakan alat dan bahan yang mencukupi guna pelindungan kesehatan pegawai yang bekerja dan selama memberikan pelayanan, seperti thermo gun, masker, face shield, dan sarung tangan disposable, sabun cuci tangan/hand sanitizer,
  • Melakukan pemeriksaan suhu tubuh terhadap seluruh pegawai sebelum mulai bekerja. Jika ditemukan pegawai yang suhunya >37,3°C (setelah 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), maka terhadap pegawai tersebut tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan;
  • Menyediakan alat dan bahan yang mencukupi guna pembersihan dan disinfeksi kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah setiap seminggu sekali, seperti jas hujan setelan, alat semprot dan disinfektan;
  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi fasilitas bersama yang sering disentuh pegawai sesering mungkin, seperti handle pintu, mesin absensi, dan fasilitas lainnya yang dirasa perlu;
  • Memasang media informasi untuk mengingatkan pegawai agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir/hand sanitizer serta kedisiplinan untuk selalu mengenakan masker;
  • Memberlakukan pembatasan jumlah pegawai yang masuk bekerja dan diatur dalam sistem shift;
  • Memastikan pegawai untuk selalu mengenakan masker selama bekerja;
  • Memastikan pegawai untuk mematuhi jam kerja pegawai dan selalu melakukan absensi datang dan pulang bekerja;
  • Memberlakukan pembatasan perjalanan dinas atau kunjungan kerja pegawai ke wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah dan sekitarnya berdasarkan penilaian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Nasional atau Daerah;
  • Melarang pegawai yang sedang sakit untuk bekerja di kantor. 

Protokol yang telah disusun dimaksudkan untuk menjaga keselamatan bersama yaitu pegawai BPCB Jawa Tengah dan masyarakat. Selanjutnya protokol akan disosialisasikan kepada pegawai BPCB Jateng dan Masyarakat.