You are currently viewing Pelaksanaan Surat Edaran Direktur PCBM  Terkait Pembebasan Biaya Masuk ke Situs/CB

Pelaksanaan Surat Edaran Direktur PCBM Terkait Pembebasan Biaya Masuk ke Situs/CB

Situs Candi Sukuh dan Cetho merupakan Cagar Budaya tingkat Nasional yang berada di wilayah Kabupaten Karanganyar. Oleh Pemerintah Daerah setempat kedua Situs tersebut telah dijadikan objek wisata dan ditentukan tarif masuk bagi wisatawan yang berkunjung. Tarif masuk bagi wisatawan domestik adalah Rp 7.000 dan wisatawan asing Rp. 25.000. Berdasar pada arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, dalam rangka bulan kemerdekaan Indonesia, terhitung mulai tanggal 1 sampai dengan 30  Agustus biaya masuk ke Cagar Budaya dan Museum yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar digratiskan.

Sebelum memasang spanduk, Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Setempat. Koordinasi dilakukan dengan Bapak Nurhasan, Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Karanganyar. Beliau sangat mendukung dan menyetujui hal tersebut, oleh karena itu spanduk dapat segera dipasang di Situs Candi Sukuh dan Situs Candi Cetho, Kabupaten Karanganyar. Meskipun biaya masuk selama bulan Agustus 2017 dibebaskan, akan tetapi petugas loket tetap diminta untuk mencatat jumlah wisawatan yang berkunjung sebagaimana biasanya.  Proses pemasangan spanduk melibatkan Jupel dan Satpam dari BPCB Jawa Tengah serta Petugas dari Dinas setempat. (disarikan dari laporan Septina W)