You are currently viewing Mangkunegoro IV, Sang Pengusaha Pribumi

Mangkunegoro IV, Sang Pengusaha Pribumi

Munculnya Undang-undang Agraria meskipun tidak mampu mengangkat kesejahteraan rakyat pada umumnya, tetapi telah mempengaruhi cara berpikir KGPAA Mangunegoro IV yang berusaha meniru sistem perkebunan asing pada tanah di bawah wilayahnya. Hasil penelitian Wasino menjelaskan bahwa menurut Mangkunegoro IV usaha perkebunan lebih menguntungkan dari pada hasil pajak. Selain untuk berusaha ia bermaksud untuk menyejahterakan rakyat yang selama itu menderita. Kemudian Ia meminta kembali tanah-tanah yang disewa oleh pihak swasta dan menyelenggarakan perkebunan dan mendirikan pabrik gula sendiri yaitu pabrik gula Colomadu dan Tasikmadu. Atas ijin residen Surakarta Nieuwenhuiz pertama kali didirikan pabrik gula Colo Madu 1871 dengan modal dari hasil perkebunan kopi Mangkunegaran dan pinjaman modal dari seorang mayor Cina dari Semarang. Selanjutnya pabrik ini sangat maju dengan keuntungan yang berlipat, sehingga dapat dipakai antara lain membayar gaji para bangsawan, mengembalikan pinjaman modal, dan sebagai modal mendirikan lagi pabrik gula baru yaitu Tasik Madu di daerah Karanganyar yang mulai operasional 1874. Bahkan ia juga menyewa administrator asing untuk mengelolanya.