You are currently viewing Lokakarya Hasil Studi Kelayakan Pemindahan Candi Lumbung Kawasan Candi Sengi Kabupaten Magelang

Lokakarya Hasil Studi Kelayakan Pemindahan Candi Lumbung Kawasan Candi Sengi Kabupaten Magelang

Klaten-BPCBJateng Sejak tanggal 27 Maret 2019 sampai dengan tanggal 29 Maret 2019, Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah melaksanakan Lokakarya Hasil Studi Kelayakan Pemindahan Candi Lumbung Kawasan Candi Sengi Kabupaten Magelang di Grand Artos Hotel and Convention Magelang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil studi kelayakan pemindahan Candi Lumbung Kawasan Candi Sengi yang telah dilaksanakan pada tahun 2018 yang lalu.

Menginjak tahun 2019, telah hampir delapan tahun Candi Lumbung yang terletak di Dusun Tlatar, Desa Krogowanan, Kecamatan Sawangan dipindahkan dari lokasi aslinya, sejauh ± 3,5 km. Letusan Gunung Merapi di tahun 2010 telah mengakibatkan efek lanjutan berupa banjir lahar dingin di sungai-sungai yang berhulu di puncak Gunung Merapi dengan membawa material vulkanik yang telah meluluhlantakkan bangunan atau tebing sungai yang dilewatinya, tidak terkecuali tebing penyangga lahan Candi Lumbung yang terletak kurang dari 1 meter dari bibir Sungai Pabelan.

Hasil studi kelayakan pemindahan Candi Lumbung Kawasan Candi Sengi telah menghasilkan beberapa alternatif tindak lanjut pelestarian, apakah Candi Lumbung akan dipindah kembali ataukah tetap berada pada kedudukannya saat ini? Proses panjang harus dilalui Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah agar menghasilkan suatu kebijakan pelestarian Cagar Budaya yang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif dan juga akademis. Selanjutnya proses ini juga diharapkan dapat model pelestarian Cagar Budaya yang dinamis dan melibatkan semua pihak, baik pembuat dan penentu kebijakan di pusat dan daerah, akademisi, peneliti, pelestari, dan juga masyarakat sebagai pemilik Cagar Budaya.

Narasumber yang merupakan ahli dibidangnya masing-masing, yaitu Prof. Dr. Ir. Subagyo Pramumijoyo, DEA (Ahli Geologi UGM), Ir. John Tri Hatmoko, M.Sc. (Ahli Teknik Sipil UAJY), Andi Putranto, S.S., M.Sc (Ahli Arkeologi UGM), I Made Susmayadi, S.Si., M.Sc. (Ahli Hidrologi UGM), Dr. Dra. Hanik Humaida, M.Sc. (Kepala BPPTKG), dan Drs. Sugiyono, M.Si (Kepala Bappeda dan Litbangda Kabupaten Magelang) telah memaparkan materi-materi yang akan menjadi masukan kepada para peserta untuk menindaklanjuti pelestarian Candi Lumbung di masa yang akan datang.

Hasil Lokakarya Hasil Studi Kelayakan Pemindahan Candi Lumbung Kawasan Candi Sengi Kabupaten Magelang selanjutnya akan menjadi acuan rencana pelestarian di tahun-tahun yang akan datang dan tentunya Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah tidak dapat bekerja sendiri, namun membutuhkan kerjasama dan dukungan oleh banyak pihak. Kembali kita harus mengingat bahwa Candi Lumbung harus selalu lestari karena ini merupakan warisan nenek moyang yang harus kita wariskan kembali ke generasi yang akan datang, tidak hanya di-uri-uri, tapi juga dapat diambil nilai dan manfaatnya.(Wardiyah)