You are currently viewing Empat Hal yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Sesuatu yang Diduga Cagar Budaya

Empat Hal yang Harus Dilakukan Jika Menemukan Sesuatu yang Diduga Cagar Budaya

Cukup banyak kisah tentang temuan Cagar Budaya. Sebuah Cagar Budaya dapat saja ditemukaan (umumnya tak sengaja) misalnya oleh seorang petani ketika mencangkul tanah di sawah, pekerja yang sedang menggali sumur dan anak-anak yang sedang bermain. Bukan tidak mungkin benda-benda yang kita warisai dari nenek moyang kita sehari-hari ada disekitar kita dapat diniai sebagai Cagar Budaya. Benda tinggalan purbakala apapun bentuknya, utuh maupun tidak utuh, jika diduga sebagai Cagar Budaya wajib dilakukan penangganan sebagai mana diatur dalam undag-undang. Selanjutnya apa yang harus dilakukan jika menemukan benda yang dicurigai sebagai benda Cagar Budaya.

  1. Mempelajari secara sekilas apa itu Cagar Budaya dan macamnya

Pada dasarnya Cagar Budaya apa yang dicurigai sebagai Cagar Budaya mempunyai kreteria yaitu: berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan / atau kebudayaan, memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa. Cagar Budaya dapat berupa benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya.

  1. Mengamankan secara sementara

Jika setelah mengetahui secara sekilas tentang Cagar Budaya dan sesuatu yang ditemukan secara sekilas cocok, lakukan pengamanan secara sementara di tempat penemuan dengan berkoordinasi dengan perangkat desa setempat. Tindakan pengamanan sementara ini dapat bermacam-macam tergantung kondisi di tempat penemuan.

  1. Melaporkan pada Instansi Terkait

Pelaporan ini merupakan tindakan yang wajib dilakukan oleh penemu tinggalan yang diduga Cagar Budaya. Penemu dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan dan pihak kepolisian. Balai pelestarian Jawa Tengah merupakan salah satu instansi yang dapat menerima laporan jika penemuan ini berlokasi di wilayah Propinsi Jawa Tengah.

  1. Pastikan instansi terkait menerima laporan dan menindaklanjuti dengan melakukan tindakan pengkajian.

Setelah ada pelaporan dari masyarakat intansi yang bertanggung jawab terhadap kebudayaan akan melakukan kegiatan pengkajian. Pastikan petugas memperoleh informasi yang benar sebagai data awal dalam mengkaji.