You are currently viewing BPCB Jawa Tengah Perpanjang Tutup Cagar Budaya

BPCB Jawa Tengah Perpanjang Tutup Cagar Budaya

Klaten-BPCBJateng Perkembangan dan penyebaran Virus Corona (Covid-19) telah sampai pada tahap mengkhawatirkan. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia (27/03), saat ini jumlah pasien positif corona di Indonesia mencapai 1.046 orang, 46 orang sembuh, dan 87 orang meninggal dunia. Beberapa hal yang dianggap menjadi faktor peningkatan jumlah pasien adalah karena masih banyaknya warga masyarakat yang kurang menyadari tentang kebersihan diri dan lingkungan serta masih melakukan aktifitas di luar rumah.

Himbauan Pemerintah untuk melakukan social distancing, yaitu menghindari keramaian atau kerumunan telah menjadi syarat mutlak untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona (Covid-19). Masyarakat dihimbau untuk lebih banyak beraktifitas di rumah, pelajar dan mahasiswa diminta belajar di rumah, dan ASN dan pegawai swasta diminta untuk bekerja dari rumah dan yang utama obyek-obyek wisata yang biasanya dikunjungi banyak orang pun terpaksa harus ditutup sementara, termasuk Cagar Budaya dan Museum. Menyikapi hal tersebut, Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah dengan arahan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan menetapkan untuk memperpanjang masa penutupan kunjungan ke Cagar Budaya sampai dengan tanggal 11 April 2020. Berikut daftar beberapa Cagar Budaya yang ada di bawah pengelolaan BPCB Jawa Tengah yang sementara ditutup kembali, yaitu :

  1. Kawasan Candi Dieng di Kabupaten Banjarnegara dan Wonosobo;
  2. Situs Candi Bogang di Kabupaten Wonosobo;
  3. Kawasan Candi Gedongsongo, Situs Candi Klero, Situs Candi Ngempon, dan Situs Candi Dukuh di Kabupaten Semarang;
  4. Situs Candi Sewu, Situs Candi Lumbung, Situs Candi Bubrah, Situs Candi Gana, Situs Candi Plaosan, Situs Candi Sojiwan, Situs Candi Merak, dan Situs Candi Karangnongko di Kabupaten Klaten;
  5. Kawasan Cabean Kunti, Situs Candi Lawang, dan Situs Candi Sari, dan Rumah Arca Boyolali di Kabupaten Boyolali;
  6. Situs Candi Sukuh, Situs Candi Cetho, Situs Candi Menggung, Situs Candi Planggatan, Situs Candi Kethek, dan Situs Matesih di Kabupaten Karanganyar;
  7. Rumah Arca Univet Sukoharjo di Kabupaten Sukoharjo;
  8. Situs Prasasti Cipaku di Kabupaten Purbalingga;
  9. Situs Batur Agung di Kabupaten Banyumas;
  10. Situs Candi Retno, Situs Candi Gunungsari, Situs Candi Pendem, Situs Candi Asu, Situs Candi Lumbung, Situs Candi Losari, Situs Candi Ngawen, Situs Candi Selogriyo, dan Situs Candi Gunung Wukir, dan Situs Candi Batur di Kabupaten Magelang;
  11. Situs Liyangan, Situs Candi Pringapus, dan Situs Prasasti Gondosuli di Kabupaten Temanggung;
  12. Prasasti Sojomerto di Kabupaten Batang;
  13. Situs Batu Bale di Kabupaten Demak;
  14. Gapura Majapahit di Kabupaten Pati;
  15. Situs Terjan di Kabupaten Rembang.

BPCB Jawa Tengah juga terus berupaya mendukung Pemerintah untuk mencegah perkembangan dan penyebaran Virus Corona (Covid-19), terutama di wilayah Provinsi Jawa Tengah, dengan melakukan koordinasi dan himbauan berupa penutupan sementara dan penyemprotan disinfektan di objek Cagar Budaya yang dimiliki/dikelola oleh pemerintah daerah, instansi lainnya dan juga masyarakat. Mari bersama-sama bertanggung jawab untuk mencegah perkembangan dan penyebaran Virus Corona Covid-19 di lingkungan masing-masing. Patuhi dan ikuti arahan Pemerintah dengan melakukan social distancing, menjaga kebersihan diri dan keluarga, mengkonsumsi makanan sehat, dan memastikan lingkungan sekitar selalu aman, termasuk lingkungan sekitar Cagar Budaya. Salam Lestari. (Wardiyah)