You are currently viewing BPCB Jawa Tengah Memberikan Kompensasi Pelestari Cagar Budaya di Lasem

BPCB Jawa Tengah Memberikan Kompensasi Pelestari Cagar Budaya di Lasem

Wilayah Lasem yang masih termasuk Kabupaten Rembang kaya akan Bangunan yang berpotensi sebagai Cagar Budaya. Dari data yang diperloleh dari Pemerintah Daerah setempat ada kurang lebih 243 bangunan. Jika diperhatikan, bangunan-bangunan di Lasem ini cukup menarik karena dapat menunjukkan perpaduan kebudayaan. Perpaduan ini dapat dilihat dari arsitekturnya. Beberapa masyarakat di Lasem telah peduli akan keberadaan bangunan-bangunan. Bahkan kepedulian masyarakat di Lasem telah sampai pada taraf komitmen dan tindakan pelestarian.

Sesuai dengan apa yang diamanatkan Undang-undang No 11 tahun 2010 tentang cagar budaya Pasal 22 ayat (1) yaitu setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya berhak memperoleh Kompensasi apabila telah melakukan kewajibannya melindungi Cagar Budaya, maka Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah memberikan kompensasi pelestari cagar budaya di Lasem. Adapun kreteria yang digunakan adalah sebagai berikut:

  1. Terdaftar Cagar Budaya
  2. Inisiatif Pemilik
  3. Tidak dalam masalah
  4. Sikap pemilik
  5. Pengetahuan dalam Pelestarian Cagar Budaya
  6. Kesadaran Dalam Pelestarian Cagar Budaya
  7. Responsif terhadap pemeliharaan dan perawatan cagar budaya
  8. Kemandirian
  9. Diutamakan milik perorangan/yayasan
  10. Diutamakan dapat diakses untuk kepentingan publik (seperti pemanfaatan pendidikan, sosial dan budaya, yang tetap memeprhatikan prinsip pelestarian)

Dalam penentuan pemberian kompensasi cagar budaya ini tim BPCB Jateng melalui proses yaitu  koordinasi (instansi terkait, tokoh masyarakat, dan narasumber), Survey bangunan dan penilaian. Parameter yang digunakan dalam penilaian adalah sebagai berikut:

  1. Pemilik
  • Inisiatif
  • Tidak dalam Masalah
  • Sikap pemilik
  • Pengetahuan dalam Pelestarian Cagar Budaya
  • Kesadaran Dalam Pelestarian Cagar Budaya
  • Responsif terhadap pemeliharaan dan perawatan cagar budaya
  • Kemandirian
  1. Bangunan: keterawatan, teknis pelestarian dan arsitektur.

 

Berdasar dari penilaian diatas maka dapat ditentukan  5 nama yang menerima kompensasi pelestari cagar budaya. Mereka yang terpilih adalah:

  • Soebagio Soekidjan Pelestari Bangunan Lawang Ombo, Jl. Dasun, Desa Soditan, Kecamatan Lasem.
  • Moch Zaim Ahmad Pelestari Bangunan Rumah Tinggal Gambiran No. 6, Desa Soditan, Kecamatan Lasem).
  • Rudi Hartono Pelestari Bangunan Rumah Tinggal Tiongkok Kecil Heritage, Karangturi Gang 4, No. 7, Kecamatan Lasem).
  • Sigit Witjaksono Pelestari Bangunan Rumah,Babagan Gang 4, No. 4, Kecamatan Lasem).
  • Djunaidi Rusli, Pelestari rumah keluarga Yok Tjau Soe,Babagan Gang 3, No. 3, Kecamatan Lasem.

Masing-masing dari mereka mendapat sejumah dana sebagai kompensasi pelestari cagar budaya.