PENGAWASAN ARKEOLOGI PEMBANGUNAN MUSEUM KERIS DI LOKASI EKS RUMAH SAKIT JIWA MANGUNJAYAN SURAKARTA

(BPCB Jateng). Eks Bangunan Rumah Sakit Jiwa Daerah Surakarta terletak di Jl. Bhayangkara No. 50 Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan Kota Surakarta. Bangunan ini didirikan pada tahun 1918 dan diresmikan pada tanggal 17 juli 1919 dengan nama Doorganghuis voor krankzinnigen”. Sesuai dengan fungsi bangunan, nama rumah sakit lebih dikenal dengan sebutan “Rumah Sakit Jiwa Mangunjayan”. Bangunan yang menempati areal seluas ­+ 0,69 Ha ini mampu menampung 216 tempat tidur (TT). Pada awal berdiri Rumah Sakit Jiwa ini dipimpin oleh Dr. Engelhard.

RSJ Mangunjayan ini didirikan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat. Imbas dari Politik Etis berpengaruh besar terhadap pelayanan kuratif. Dokter-dokter pribumi yang semula tidak dihargai, mulai tahun 1891 diberi fasilitas untuk mengikuti pendidikan “Dokter Jawa”. Demikian pula subsidi kesehatan mulai muncul di era 1910-1920 yang lebih difokuskan pada pendirian rumah sakit baik di Jawa maupun di luar Jawa. Khusus di Kota Surakarta, selain RSJ Mangunjayan sebelumnya telah dibangun Rumah Sakit Panti Rogo di Kadipolo pada tahun 1915. RSJ Mangunjayan sendiri memiliki akses langsung ke stadion Sriwedari. hal ini menggambarkan terdapat keterkaitan dengan stadion dimana terdapat taman bunga dan tempat rekreasi.

Dalam perkembangannya, pada tahun 1986 oleh Pemda Dati II Kodya Surakarta, bangunan tersebut sekarang ini dimanfaatkan sebagai kantor KONI Kodya Surakarta, Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surakarta, Kantor ORARI, kantor PT Solo Raya dan kantor PERSIS. Sedangkan Rumah Sakit Jiwa sendiri kemudian menempati bangunan baru yang berlokasi di Jl. Ki Hajar Dewantara No. 80 Surakarta dengan luas area 10 Ha dan luas bangunan 10.067 m2. Untuk selanjutnya sekitar tahun 1970 – 1980-an di areal Esk RSJ Mangunjayan dibangun gedung 2 lantai di sisi barat. Di lain pihak Stadion Sriwedari juga mengalami perluasan, sehingga berimbas pada beberapa Bangunan Eks RSJ Mangunjayan sebagian harus dirobohkan.

Pembangunan gedung sekitar tahun 1970 – 1980-an di areal Eks RSJ Mangunjayan, menyebabkan di areal tersebut terdapat bangunan lama dan bangunan baru. berdasarkan pengamatan, bangunan lama berada di bagian tengah (barat). Sedangkan bangunan-bangunan yang berdiri di sebelah timur, utara dan selatan merupkan bangunan baru. Bangunan lama yang terdiri dari 4 (empat) blok membentuk seperti kotak, berdasarkan arsitekturnya merupakan bangunan kolonial dan diduga sebagai Cagar Budaya sehingga memerlukan Kajian Teknis Arkeologis tersendiri.

Pada tahun 2013 ini, di lokasi Eks RSJ Mangunjayan akan dibangun Museum Keris. Pekerjaan tersebut berada di sebelah utara kompleks bangunan Eks RSJ Mangunjayan. Hal tersebut mengharuskan terdapat pekerjaan pembongkaran bangunan-bangunan yang diduga bukan Cagar Budaya (Bangunan baru). Mengingat di kompleks Eks RSJ Mangunjayan terdapat bangunan yang diduga Cagar Budaya, maka pembongkaran bangunan baru tersebut perlu dilakukan pengawasan dari Ahli Arkeologi sehingga hasilnya dapat memenuhi kaidah-kaidah pelestarian Cagar Budaya sebagaimana Undang-undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 78 tentang pengembangan dan pasal 80 tentang revitalisasi.

Maksud dilakukan Pengawasan Bangunan Eks RSJ Mangunjayan ini untuk mendiskripsi proses dan hasil kegiatan sejauh mana kesesuaian dengan prinsip-prinsip pelestarian terhadap bangunan Cagar Budaya. Adapun tujuannya agar pembangunanMuseum Keris tidak melanggar kaidah-kaidah pelestarian Cagar Budaya. Pengawasan Bangunan Eks RSJ Mangunjayanini dibatasi Bangunan Eks RSJ Mangunjayan baik bangunan lama maupun bangunan baru. Adapun batas-batas areal Eks RSJ Mangunjayan sebelah barat dibatasi Jl. Bhayangkara, sebelah utara terdapat Stadion Sriwedari, sebelah timur digunakan untuk parkir Stadion Sriwedari dan sebelah selatan dibatasi oleh Jl. Kebangkitan Nasional.

 

Pengawasan Arkeologis

Pelaksanaan pembangunan Museum Keris yang menempati sebagian lokasi areal Eks Rumah Sakit Jiwa Mangunjayan ini harus melakukan pembongkaran beberapa bangunan. Bangunan-bangunan yang akan dibongkar tersebut merupakan bangunan-bangunan baru yang dibangun sekitar tahun 1970-1980-an (foto terlampir) Walaupun demikian proses pembongkaran, penggalian pondasi dan pembangunan Bangunan Museum Keris tersebut harus dilakukan pengawasan Arkeologi agar tidak menyalahi kaidah-kaidah pelestarian Cagar Budaya

Selama pengawasan proses pembongkaran bangunan tidak terdapat pekerjaan yang menyalahi prinsip-prinsip pelestarian bangunan Cagar Budaya. Hasil pengawasan dalam pembongkaran tidak ditemukan unsur-unsur lama dan tidak menyentuh atau berhubungan langsung dengan bangunan lama yang diduga Cagar Budaya.

Demikian pula pada saat proses penggalian tanah untuk pondasi sedalam 3 .meter, hasil pengawasan tidak ditemukan tinggalan-tinggalan arkeologi. atau tidak ada indikasi jejak-jejak struktur bangunan lama.Penggalian tanah sedalam 3 meter tersebut dimaksudkan untuk penanaman pondasi, mengingat bangunan museum dibuat dengan konstruksi 4 lantai dan ½ basement dengan kedalaman 2 meter dari muka tanah. Hasil dari penggalian diketahui bahwa lapisan tanah dari permukaan hingga kedalaman 1 meter berupa tanah humus dan tanah teraduk, sedangkan pada kedala man 1 meter hingga 3 meter kondisi tanah relatif padat yang berwarna coklat tua.

Meihat kondisi struktur tanah yang relatif padat dan keras apalagi jarak bangunan museum bagian depan dengan cagar budaya berjarak 24 meter sedangkan bagian belakang berjarak 4 meter maka secara teknis dipandang masih relatif aman terhadap kontruksi bangunan cagar budaya yang ada di dekatnya.

Untitled-1

Bangunan eks RSJ Mangunjayan yang bukan cagar budaya dan di lokasi inilah yang didirikan bangunan Museum keris pada tahun 2013

Untitled-2

Foto no.2 Bangunan eks RSJ Mangunjayan yang bukan cagar budaya yang berada di halaman dalam, sebelah timur bangunan foto no.1., bangunan ini juga dibongkar untuk didirikan bangunan Museum Keris 2013

Untitled-3

Lokasi rencana pembangunan Museum keris setelah pembongkaran bangunan eks RSJ Mangunjayan bagian depan.

Untitled-4

Hasil Penggalian tanah dengan menggunakan alat berat (beghoe)