You are currently viewing BPCB Jateng Serahkan Kompensasi Bagi Penemu Cagar Budaya

BPCB Jateng Serahkan Kompensasi Bagi Penemu Cagar Budaya

Klaten-BPCBJateng Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah berikan kompensasi bagi penemu cagar budaya Selasa (12/03/2019). Kegiatan pemberian kompensasi temuan cagar budaya dilaksanakan di ruang sidang kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah. Pemberian kompensasi temuan cagar budaya ini didasarkan oleh hasil penilaian pada tahun 2018.

Kegiatan pemberian kompensasi yang dihadiri oleh tim penilai Balai pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah, penemu, dan saksi yang berasal dari dinas kabupaten tempat penemuan dibuka oleh Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah, Sukronedi, S.Si, MA. “Kami berharap dengan kegiatan ini, masyarakat akan lebih sadar untuk melaporkan kepada pemerintah desa, dinas, kepolisian atau langsung kepada kami jika menemuan benda yang diduga cagar budaya” ungkap beliu saat memberikan sambutan. Adapun penemu yang menerima antara lain:

  1. Mubekti Broto penemu Arca Ganesha di Makam Mangu, Desa Muntung, Kecamatan Candiroto, Kabupaten Temanggung yang dikuasakan oleh Waluyo.
  2. Tarmudi penemu Prasasti Sri Ranapati di Desa Kataan, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung.
  3. Parwadi penemu Kepala Arca di Desa Candi Sari, Kecamatan Bansari, Kabupaten Temanggung.
  4. Muchamad Solikhin penemu Fragmen Arca bagian kaki di Desa Dukun, kabupaten Magelang yang dikuasakan oleh Sunarto
  5. Kisyono penemu Botol Keramik di Puskesmas Kutoarjo, Jalan  Mardi Husodo No. 22 Kutoarjo, Kabupaten Purworejo
  6. Suwartono penemu prasasti batu di Kabupaten Semarang
  7. Walidi penemu Arca Nandi tanpa kepala di Desa Siwal, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo

Besaran kompensasi yang diberikan oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya disesuaikan dengan nilai temuan. Penilian ini merupakan hasil kajian dari tim. Kegiatan pemberian kompensasi ditutup dengan acara ramah tamah sekaligus makan bersama.