BPCB Jateng Mensosialisasikan Undang Undang no 11 Tahun 2010 pada Jaksa dan Kepolisian

IMG-20160331-WA0003

Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah bekerjasama dengan Persatuan Jaksa Indonesia Pengurus Cabang Kejaksaan Negeri Surakarta melaksanakan sosialisasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Penuntutan Tindak Pidana Cagar Budaya. Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Surakarta hari Kamis tanggal 31 Maret 2016 dimulai pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Kegiatan yang diikuti oleh oleh 100 perserta yag terdiri dari para jaksa soloraya, perwakilan dari Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah, PPNS dan Polresta Surakarta dengan menghadirkan dua narasumber. Narasumber pertama adalah Prof. Dr. Endang Sumiarni seorang praktisi hukum dan narasumber kedua adalah Kepala DInas DTRK Kota Surakarta.

Dari kegiatan sosialisasi ini diharapkan para peserta lebih memahami tentang Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan penuntutan segala tindak pidana yang berkaitan dengan Cagar Budaya karena tidak dapat dipungkiri bahwa kasus tindak pidana berkenaan Cagar Budaya mulai marak. Untuk terus melindungi dan melestarikan Cagar Budaya harus ada efek jera dari para pelanggar-pelanggarnya dengan ditindak secara pidana berdasarkan Undang-uundang yang berlaku.