Pembangunan Kebudayaan dan Kepariwisataan, memiliki peran penting dalam pembangunan nasional. Pembangunan kebudayaan dan kepariwisataan diarahkan untuk membangun kesadaran berbangsa dan sekaligus mendukung peningkatan devisa Negara. pembangunan bidang kebudayaan dan kepariwisataan tersebut perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak, baik oleh pemerintah pusat, daerah maupun Lembaga Swadaya Masyarakat serta pelaku pariwisata.
Salah satu Kawasan yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan dan dilakukan penyusunan Rencana Induk adalah Kawasan Megalitik yang Berada di Lore Lindu yang berada dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, Provinsi Sulawesi Tengah. Peninggalan Kebudayaan Megalithik Lore-Lindu di Sulawesi Tengah berada di Kawasan Taman Nasional Lore-Lindu, merupakan sebuah bentang lahan yangsangat luas menempati lima satuan ruang geografis, terdiri dari daratan tinggi yang memiliki tiga lembah yakni Lembah Bada, Lembah Besoa(Behoa) dan Lembah Napu, Lembah Palu-Kulawi serta sebuah Danau yakni Danau Lindu, mengingat kondisi yang terjadi pada saat ini kegiatan pelestarian cagar budaya yang meliputi kegiatan pelidungan, pengembangan, memanfaatan dan pengelolaan cagar budaya yang telah dilaksanakan di kawasan tersebut belum terpadu dan terintegrasi dengan baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dimana dalam melaksanakan pengembangan atau pembangunan. Berdasarkan data inventarisasi cagar budaya yang dimiliki oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo diperoleh data bahwa dari 118 cagar budaya atau yang diduga cagar budaya yang telah dilestarikan di Kawasan Megalitik Lore Lindu, belum ditangani dengan baik.
Sehingga Salah satu langkah utama yang harus dilakukan untuk memaksimalkan pemanfaatan potensi cagar budaya di Kawasan Megalitik Lore Lindu sebagai Destinasi Wisata adalah menjalin kerjasama secara lintas sektoral dan lintas daerah dengan mewujudkan konsep pelestarian cagar budaya berkelanjutan dan harmoni dengan alam. Kerjasanma danya dapat dilaksanakan melalui Penyusunan Rencana Induk Pelestarian dan Pengelolaan dengan melibatkan Stakeholder yang terdampak langsung dengan penyusunan tersebut, dan menjadikan Rencana Induk Pelestarian Pengelolaan sebagai dasar untuk mengimplementasikannya dalam pembangunan sarana dan prasarana dikawasan tersebut secara bersama-sama,
Untuk mencapai terlaksana nya kegiatan dengan baik, dilakukan beberapa tahapan diantaranya : Tahapan Milestone yang terbagi dalam 3 tahapan, yaitu : Jangka Pendek, Jangka Menengah, dan Jangka Panjang, kemudian dilakukan Tahapan Analisis Stakeholder yang terdiri dari internal dan eksternal. Pemangku kepentingan internal yang berkepentingan dalam Penyusunan Rencana Induk Pelstarian dan Pengelolaan Kawasan Megalitik Lore Lindu Sebagai Destinasi Wisata ini adalah Direktorat Jendral Kebudyaan, Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Kasubdit Perlindungan, Kabag. Perencanaan, Kepala BPCB, Kepala Seksi Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan,Sedangkan pemangku kepentingan eksternal adalah lembaga atau institusi di luar ataupun didalam lingkup Direktorat Jenderal Kebudayaan yang memungkinkan untuk menjalin kerja sama dalam pelindungan, pengembangan, pemanfaataan dan pengelolaan cagar budaya di Kawasan Megalitik Lore Lindu baik sebagai destinasi wisata maupun sebagai objek penelitaian. Dengan terlakasanya kegiatan Penyusunan Rencana Induk Pelestarian dan Pengelolaan Kawasan Megalitik Lore Lindu sebagai Destinasi Wisata maka diharapkan warisan budaya yang ada dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dengan tetap mempertahankan kelestariannya sebagai warisan yang akan diteruskan kepada generasi mendatang. (Syahrawi)