Pendataan Potensi Cagar Budaya Megalitik di Kabupaten Kepulauan Sangihe

0
1017

 

Aktivitas Pendataan kubur batu di salah satu situs yang ada di Kepulauan Sangihe

Bpcb Gorontalo, Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Balai Arkeologi Manado, Kabupaten Kepulauan Sangihe memiliki tinggalan megalitik yang cukup banyak dan tersebar di sebagaian besar wilayahnya. Berdasarkan informasi tersebut, Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis dari Direktorat Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan kegiatan pendataan terhadap objek yang diduga cagar budaya tersebut. Dari hasil pendataan yang dilakukan di Kabupaten Kepulauan Sangihe, terdapat tinggalan arkeologis berupa kubur batu yang dikategorikan sebagai struktur cagar budaya. Jumlah kubur batu yang sementara yang dapat didata yaitu sebanyak 26 situs dengan jumlah keseluruhan objek sebanyak 426 kubur batu. Jumlah ini belum keseluruhannya mengingat waktu pendataan yang terbatas, sehingga belum dapat didata secara keseluruhan.

Situs Kareta 3, salah satu situs kubur batu yang terdapat di Kepulauan Sangihe

Objek yang diduga cagar budaya memiliki kategori berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, yakni Benda, Bangunan, Struktur, Situs dan Kawasan. Umumnya keberadaan objek yang diduga cagar budaya tersebut berada diatas lahan atau dikuasasi secara perorangan, kelompok dan tanpa status kepemilikan (penemuan secara tidak sengaja, pencarian tanpa izin, penemuan melalui izin penelitian, dan laporan masyarakat). Hal tersebut tentu harus dilakukan pendataan untuk dilakukan pencatatan awal dan diinventarisasikan sampai dilakukannya kajian mendalam untuk dikelompokkan sebagai cagar budaya.