Dalam rangka pelaksanaan Lokakarya Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah di klaster 17 wilayah Provinsi Sulawesi Tengah dan Provinsi Gorontalo, Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo bersama Kepala Balai Bahasa Provinsi Gorontalo mengadakan koordinasi dengan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, Rabu 4 April 2018.
Kegiatan Lokakarya ini sebagai implementasi dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Dalam UU disebutkan bahwa, penyusunan pokok pikiran kebudayaan daerah semestinya dirangkum dari aspirasi setiap kabupaten/kota, agar setiap pokok pikiran kebudayaan yang dirumuskan dapat mewakili aspirasi budaya daerah masing-masing.
Koordinasi tersebut menghasilkan jadwal acara Lokakarya yang akan dilaksanakan tanggal 18 sampai 20 April 2018 di Hotel Santika, Palu dan rencananya akan dibuka oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah.