Salam lestari sahabat budaya!
Hari ini, 20 September 2018, bertempat di Hotel Elty Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten melaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Cagar Budaya. Sebagaimana telah diketahui bahwa Undang-Undang Cagar Budaya telah diterbitkan pada tahun 2010, namun tidak dipungkiri masih banyak masyarakat bahkan instansi pemerintah yang belum paham bahkan belum tahu tentang undang-undang tersebut.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala BPCB Banten, Bapak Saiful Mujahid, SH. Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan, Ibu Yuda Sukmarina, S.Sos., MM. menegaskan bahwa sosialisasi Undang-Undang Cagar Budaya ini harus terus dilakukan secara terus-menerus agar masyarakat paham tentang cagar budaya dan upaya pelestariannya.
Kegiatan sosialisasi Undang-Undang Cagar Budaya dihadiri oleh 100 peserta dari berbagai kalangan, antara lain dari Muspida dan Muspika Kabupaten Lampung Selatan, Polres Kalianda, Kodim 0421 Lampung Selatan, guru-guru sejarah, serta masyarakat. Sangat disadari bahwa upaya pelestarian cagar budaya bukan hanya tugas Balai Pelestarian Cagar Budaya. Pelestarian harus dilakukan secara bersama, baik dari instansi pengemban pelestarian kebudayaan, masyarakat, dan aparat keamanan. Diharapkan ke depan, akan semakin banyak masyarakat dan abdi negara yang sadar akan nilai penting cagar budaya dan turut berperan serta secara aktif dalam pelestariannya.