Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan melakukan pendataan Cagar Budaya dan Objek yang diduga Cagar Budaya (ODCB) dengan menggandeng Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten (BPCB Banten) sebagai tenaga ahli arkeologi. Selama lima hari kegiatan, yaitu 8 – 12 Maret 2019 tim gabungan Pemda Tangsel-BPCB Banten mendata tinggalan-tinggalan arkeologis bersejarah yang ada di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Selama kegiatan, ada beberapa tinggalan budaya yang berhasil didata. Diantaranya, Situs Palagan Lengkong, sebuah situs yang terletak di komplek bukit golf Bumi Serpong Damai yang mengandung sebuah bangunan yang merupakan markas Jepang dan monument Lengkong yang yang merupakan lokasi tewasnya mayor Daan Mogot beserta 34 taruna akademi militer tangerang; Makam Keramat Tajug yang merupakan makam Putra Sultan Ageng Tirtayasa yang bernama TB. Raden Wetan Muhamad Atif; Bangunan kolonial PTPN VII pada lingkungan PTPN VIII yang berada di kelurahan Cilenggang; Tugu Perjuangan Rakyat Serpong yang dibangun pada tahun 1949 untuk memperingati peristiwa gugurnya ratusan rakyat Serpong dalam menghadapi tentara NICA Belanda pada awal kemerdekaan Indonesia; dan tinggalan lainnya yang memiliki nilai penting khususnya untuk Kota Tangerang Selatan dan untuk bangsa Indonesia secara umum.
Kegiatan pendataan kali ini merupakan pendataan tahap pertama. Ada rencana pendataan lanjutan mengingat masih ada beberapa tinggalan yang belum terdata di kegiatan pertama. BPCB Banten mengapresiasi kegiatan pendataan Cagar Budaya yang dilakukan oleh Pemda Tangsel sebagai langkah awal pelestarian Cagar Budaya masa kini dan masa yang akan datang. BPCB Banten mengharapkan kegiatan pelestarian Cagar Budaya semacam ini dapat dilakukan oleh seluruh pemerintah daerah, karena sejatinya pelestarian ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat namun juga tanggung jawab bersama termasuk pemerintah daerah. Salam lestari Cagar Budaya.