Selasa (6/8/2019), Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Banten melakukan sidang pembahasan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang berada di Kota Tangerang Selatan. Sidang yang dipimpin oleh Dr. Ali Fadillah, Ketua TACB Provinsi Banten ini dihadiri juga oleh perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan serta Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten (BPCB Banten).
ODCB yang dibahas dalam sidang TACB ini merupakan tinggalan arkeologis hasil kegiatan pengumpulan data oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Kota Tangerang Selatan bekerja sama dengan BPCB Banten pada 8 – 12 Maret 2019 lalu.
Hasil pendataan tersebut dalam sidang TACB ini dipaparkan oleh Rico Fajrian, S.S. arkeolog dari BPCB Banten dihadapan TACB dan peserta sidang lainnya. Sidang dilanjutkan dengan pembahasan setiap ODCB. Hasilnya dari 19 ODCB yang dibahas, diputuskan empat ODCB yang direkomendasikan oleh TACB kepada Wali Kota Tangerang Selatan dan Gubernur Provinsi Banten untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Tiga ODCB direkomendasikan menjadi Cagar Budaya peringkat kota, yaitu Situs Makam Keramat Tajug, Rumah Dinas I PTPN VIII dan Rumah Dinas II PTPN VIII. Sedangkan Situs Palagan Lengkong direkomendasikan menjadi Cagar Budaya peringkat Provinsi karena menyimpan sejarah perjuangan bangsa Indonesia dalam mempertahankan kemerdekaan Negara Republik Indonesia.**