Sejarah pegadaian di Indonesia sudah dimulai sejak zaman Hindia Belanda, pada masa pemerintahan VOC (Vereenigde Oost-Indie Compagnie) dengan didirikannya Bank van Leening yang merupakan lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai. Lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 29 Agustus 1746.
Pada awalnya, perhatian VOC hanya tertuju pada masalah rempah-rempah, tidak ada keinginan untuk mencampuri urusan politik dalam negeri, kecuali sepanjang untuk mendapatkan keuntungan dagangnya. Pendirian Bank van Leening dipandang penting karena disamping untuk memenangkan persaingan dengan pedagang-pedagang Jawa, Cina, Arab, Eropa lainnya juga untuk mengekalkan perjanjian dagang dengan pengusaha-pengusaha lokal Jawa. Semakin kukuhnya kekuasaan ekonomi politik VOC di Nusantara tersebut menyebabkan VOC perlu mendirikan suatu lembaga perbankan. Keperluan itu semakin mendesak ketika dihadapkan pada masalah permodalan bagi pedagang-pedagang Belanda yang berusaha memperluas lapangan kerjanya. Oleh karena itu, atas prakarsa Gubernur Jenderal Baron van Imhoff didirikanlah Bank van Leening di Batavia. Bank ini didirikan dalam bentuk kerjasama antara VOC dan pihak swasta lainnya dengan ketentuan 2/3 modal berasal dari VOC dan 1/3 dari pihak swasta. Disamping memberikan kredit dengan landasan hukum gadai, Bank van Leening juga berfungsi sebagai bank wesel yaitu menerima simpanan masyarakat.
Bersambung…….