Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mengamanatkan bahwa tugas pelestarian Cagar Budaya bukan hanya berada di tangan pemerintah pusat (Balai Pelestarian Cagar Budaya) namun juga menjadi tugas dan wewenang Pemerintah Daerah. Proses penetapan yang merupakan awal dari proses pelestarian pun sejatinya merupakan tugas dan wewenang pemerintah kota/kabupaten. Hal ini menunjukan bahwa pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting dalam proses pelestarian Cagar Budaya.
Untuk menjalin dan meningkatkan sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam proses pelestarian Cagar Budaya khususnya di wilayah Provinsi Lampung, maka Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten (BPCB Banten) menggelar acara Rapat Koordinasi dengan tema “Sinergitas Pelestarian Cagar Budaya”. Acara ini berlangsung di Hotel Batiqa, Bandar Lampung selama dua hari yaitu 4 – 5 Maret 2019.
Pada kesempatan ini kurang lebih 100 undangan yang terdiri dari perwakilan dari instansi-instansi terkait mendapatkan beberapa materi dari tiga narasumber yang terlibat dalam acara. Materi pertama berjudul “Kebijakan Pelestarian Cagar Budaya” yang disampaikan oleh Direktur Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, Drs. Fitra Arda; materi ke-dua terjudul “Pengelolaan Cagar Budaya” yang disampaikan oleh Kepala BPCB Banten Dra. Rusmeijani Setyorini; materi ketiga tertajuk “Melestarikan, Merawat dan Mengawal Peradaban Lampung” disampaikan oleh Kepala Bidang Kebudayaan Provinsi Lampung.
Dalam kesempatan ini Direktur PCBM mengingatkan semua pihak akan pentingnya pelestarian Cagar Budaya. Direktur mengungkapkan bahwa “Semakin banyak kita belajar tentang masa lalu maka semakin banyak kita akan mengetahui tentang masa depan”. Oleh karena itu, pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi dalam melakukan pelestarian Cagar Budaya. Salam lestari Cagar Budaya.**