Jakarta – Rabu, 17 Oktober 2018, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, menerima 21 dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) di Gedung A Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. PPKD disusun secara berjenjang oleh pemerintah daerah, sebagai langkah awal gotong royong nasional dalam perumusan strategi kebudayaan. PPKD yang terkumpul akan dibahas di Kongres Kebudayaan Indonesia, pada Desember 2018.
Untuk menguatkan tata kelola kebudayaan, dimulai dengan menyusun PPKD di tingkat kabupaten/kota hingga ke level provinsi terkait 10 objek pemajuan kebudayaan. Kesepuluh objek pemajuan kebudayaan meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.
Hadirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan, membawa angin segar dalam upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan nasional. Pemerintah wajib menyusun strategi kebudayaan yang menjadi panduan kebijakan pemajuan kebudayaan, dan menentukan arah pembangunan nasional. Strategi kebudayaan yang disusun seluruh pemangku kebudayaan, akan menjadi dasar perumusan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan, yang menjadi salah satu acua kerangka Rencana Pembangunan Jangka Pendek, Menengah, dan Panjang.
Sumber: Tim Komunikasi Pemerintah Kemenkominfo; Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud