Sebenarnya sudah banyak komunitas dan instansi yang menggunakan internet dan media sosial sebagai media pelestari, tetapi potensi media sosial untuk menjaring dan mengedukasi masyarakat belum digunakan dengan maksimal. Informasi-informasi yang ditawarkan terkadang terlalu ilmiah dan terlalu berat , tulisan populer yang lebih mudah untuk dicerna oleh publik dan meningkatkan partisipasi pun tidak terlalu banyak. Mungkin gaya seperti tirto.id yang menampilkan data melalui infografis yang menarik perlu juga diimplementasikan.
Selain sebagai sarana berbagi informasi, tak jarang juga masyarakat yang menemukan temuan-temuan tinggalan masa lalu di lingkungan sekitarnya mengunggah foto temuan tersebut ke media sosial. Jika informasi-informasi ini ditampung dan ada pihak terkait yang melakukan monitoring terhadap posting-an tersebut, mungkin ranah arkeologi dan ranah pelestarian warisan budaya akan terbantu. Mungkin hal ini bisa dibantu dengan adanya aduan online tentang penemuan tinggalan-tinggalan tersebut sehingga dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.
Dari hal-hal yang telah dikemukakan diatas, dapat disimpulkan bahwa media sosial memegang peran penting sebagai media pelestari cagar budaya di era global ini. Semoga di kemudian hari instansi-instansi maupun komunitas-komunitas yang terkait dengan pelestarian dapat terus berkembang dan berupaya untuk terus mengedukasi masyarakat.
Daftar Pustaka
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). 2014. Presentase pengguna internet
berdasarkan usia. (https://statistik.kominfo.go.id/site/data?idtree=424&iddoc=1321&data
data_page=3 diakses pada tanggal 8 Januari 2018).
Estabrok, Richard W. N.d. Public Archaeology as Public Outreach.
Hadiyanta, Ign Eka. 2017. “Arti penting membangun pembelajaran pelstarian cagar budaya” di
Dinamika Pelestarian Cagar Budaya, 23-25. Yogyakarta: Ombak.
Tetra Pak Index. 2017. The connected costumer.
(https://www.tetrapak.com/about/newsarchive/the-connected-consumer diakses pada
tanggal 8 Januari 2018)
The World Bank. 2016. Total populasi di dunia .
(https://data.worldbank.org/indicator/SP.POP.TOTL diakses pada tanggal 8 Januari 2018)
Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2010
Van Dijk, Jan A.G.M. 2006. The Network Society, Second Edition. London: SAGE Publication.
Zulfan, Ipit dan Gumgum Gumilar. 2014. “Potensi Media Sosial sebagai Sarana Pelestarian
Budaya Lokal”. Jurnal Ilmu Politik dan Komukasi Volume IV No. II/Desember
- Bandung: Redaksi JIPSi.