Pemerintah Siapkan Laporan Implementasi Pelindungan Tari Saman untuk UNESCO

0
532

Gayo Lues—Direktorat Pelindungan Kebudayaan bersama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah I Provinsi Aceh dan para pemangku kepentingan melaksanakan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Penyusunan Laporan Berkala ICH Tari Saman Tahun 2023 pada hari Selasa dan Rabu, 22-23 Agustus 2023. Kegiatan yang dilaksanakan di Kampung Jawa, Gayo Lues tersebut dihadiri oleh instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues, tokoh adat, serta komunitas pelestari Tari Saman. Pemerintah Indonesia mempunyai kewajiban menyampaikan laporan periodik kepada ICH sebagai tindak lanjut dari inskripsi Tari Saman sebagai Intangible Cultural Heritage (ICH) dalam kategori Urgent Safeguarding List sejak Tahun 2011. Laporan tersebut berisi implementasi Safeguarding Program Tahun 2019 sekaligus update Safeguarding Program untuk Tahun 2024-2027.

Dalam sambutannya, Irsan Firdaus, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Gayo Lues menyampaikan upaya yang diakukan oleh dinas terkait untuk menjaga agar ruh Tari Saman tetap terjaga. “Sisi negatif yang ada saat ini adalah bahwa Tari Saman hanya ditampilkan sebagai hiburan saja. Oleh karena itu kami berupaya agar ruh Tari Saman tetap terjaga dengan terus melestarikan Bejamu Saman,” papar Irsan.

Bejamu Saman sendiri diketahui sebagai tradisi yang berkembang di Gayo Lues yang dilakukan dengan mengundang masyarakat kampung lain untuk untuk bersama-sama mempertunjukkan Tari Saman. Kedua kampung yang bertindak sebagai tuan rumah dan tamu tersebut nantinya akan menampilkan kemampuannya menari Saman secara bergantian. Tradisi ini dijalankan untuk merekatkan tali persaudaraan antarmasyarakat Gayo Lues.

Irsan juga mengajak seluruh yang hadir untuk ikut bersama-sama mengupayakan terjaganya ruh Tari Saman ini. “Bagaimanapun besarnya upaya yang kami lakukan, tetap diperlukan kerja sama seluruh pihak. Pada kesempatan ini kami mengajak seluruh yang hadir untuk bahu-membahu bersama kami untuk mewujudkan upaya menjaga Tari Saman ini,” pungkasnya.

Pada hari pertama diskusi ini turut hadir pula Ali Husin, ketua Dewan Kesenian Aceh (DKA) sekaligus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Gayo Lues. Ali menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan-kegiatan terkait upaya pelindungan Tari Saman yang akan dilaksanakan di Gayo Lues. “Apapun yang dilaksanakan di Gayo Lues, kami atas nama ketua DPR dan DKA siap mendukung. Kami juga mohon masukan dari Bapak/Ibu yang hadir pada diskusi ini,” tutur Ali saat mengakhiri sambutannya.

Kayato Hardani, sebagai perwakilan dari Direktorat Pelindungan Kebudayaan menyampaikan maksud dilaksanakannya kegiatan DKT ini. “Kegiatan diskusi ini merupakan sinergi antara Direktorat Pelindungan Kebudayaan dengan BPK wilayah I Aceh dengan mengajak komunitas maupun maestro Tari Saman untuk turut serta menyusun program pelindungan Tari Saman. Pelibatan komunitas ini wajib dilaksanakan seperti yang tercantum dalam Konvensi Unesco sehingga upaya pelindungan ini dapat dijalankan secara bottom up,”.

Lebih lanjut, Kayato juga menyampaikan target yang ingin dicapai terkait status Tari Saman dalam pengkategorian daftar ICH Unesco ini. “Tari Saman diajukan ke Unesco dalam kategori need of urgent safeguard, yang mana saat itu Tari Saman mulai jarang ditampilkan dan diwariskan kepada generasi muda. Setelah berbagai upaya yang kita lakukan, keberhasilan proses pewarisan dan pelestarian mulai terlihat hingga pelaporan pada tahun 2019. Selanjutnya kita perlu juga menyusun rencana program untuk tahun 2024-2027 setelah nantinya Tari Saman terlepas dari kategori ‘mendesak’. Targetnya adalah pergeseran status (transfer) dari Urgent Safeguarding List menjadi Representative List,” pungkasnya.