Lima Situs di Bali Diusulkan Menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional

0
781

Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pelindungan Kebudayaan menyelenggarakan Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional 2023. Sidang kajian ini digelar selama 4 hari mulai dari Selasa, 04 Juli hingga Jumat, 07 Juli 2023 di Hotel Kristal, Jakarta. Turut hadir dalam sidang TACBN ini yakni Judi Wahjudin selaku Direktur Pelindungan Kebudayaan, Koordinator Kelompok Kerja Warisan Budaya yang Ditetapkan, Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN), Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XV, serta anggota Kelompok Kerja Warisan Budaya yang Ditetapkan (WBT).

Dalam agenda ini, Judi Wahjudin menyampaikan perlunya percepatan dalam mendorong pengusul (pemerintah daerah) dalam mengusulkan cagar budaya di daerahnya begitu juga dengan kekurangan-kekurangan data yang telah dikaji dalam proses sidang kajian penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional. Ia kembali mengingatkan bahwa dengan terbitnya Permendikbud No. 36 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya, Tim Ahli Cagar Budaya memiliki tanggung jawab dalam menyusun Pedoman Tata Kerja Tim Ahli Cagar Budaya Nasional.

Surya Helmi selaku Ketua TACBN menuturkan bahwa sidang kajian ini membahas 5 usulan Cagar Budaya dari Provinsi Bali dan usulan lanjutan dari Provinsi D.I. Yogyakarta.

Adapun usulan dari Provinsi Bali meliputi:

  1. Situs Cagar Budaya Pura Taman Ayun (Kabupaten Badung, Bali)
  2. Situs Cagar Budaya Kampus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana (Kota Denpasar, Bali)
  3. Situs Cagar Budaya Pura Pucak Penulisan (Kabupaten Bangli, Bali)
  4. Situs Cagar Budaya Rumah Nyoman Rai Srimben (Kabupaten Buleleng, Bali)
  5. Situs Cagar Budaya Pura Blanjong (Kota Denpasar, Bali)

Usulan Lanjutan dari Provinsi D.I. Yogyakarta meliputi:

  1. Bangunan Cagar Budaya Wisma Kaliurang Yogyakarta (Kabupaten Sleman, D.I Yogyakarta)

Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional, maka:

  1. Situs Cagar Budaya Pura Taman Ayun (Kabupaten Badung, Bali), BUTUH PERBAIKAN.
  2. Situs Cagar Budaya Kampus Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana (Kota Denpasar, Bali), TIDAK DIREKOMENDASIKAN SEBAGAI CAGAR BUDAYA PERINGKAT NASIONAL.
  3. Situs Cagar Budaya Pura Pucak Penulisan (Kabupaten Bangli, Bali), BUTUH PERBAIKAN.
  4. Situs Cagar Budaya Rumah Nyoman Rai Srimben (Kabupaten Buleleng, Bali), TIDAK DIREKOMENDASIKAN SEBAGAI CAGAR BUDAYA PERINGKAT NASIONAL.
  5. Situs Cagar Budaya Pura Blanjong (Kota Denpasar, Bali), BUTUH PERBAIKAN.
  6. Bangunan Cagar Budaya Wisma Kaliurang Yogyakarta (Kabupaten Sleman, D.I Yogyakarta), DIREKOMENDASIKAN SEBAGAI CAGAR BUDAYA PERINGKAT NASIONAL.

sehingga, sidang ini menghasilkan satu rekomendasi Cagar Budaya Peringkat Nasional, tiga naskah rekomendasi yang perlu perbaikan, dan dua naskah rekomendasi yang tidak direkomendasikan sebagai Cagar Budaya peringkat Nasional.

Kontributor: Diah Puspita Rini Dit. Pelindungan Kebudayaan