Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional 2023

0
977

Jakarta – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Pelindungan Kebudayaan menyelenggarakan Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional 2023. Sidang kajian ini digelar selama empat hari mulai dari Selasa 20 Juni hingga Jumat 23 Juni 2023 di Hotel Kristal, Jakarta dan dihadiri oleh Kelompok Kerja dari Direktorat Pelindungan dan Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN).

Pada sidang ini juga dilakukan diskusi dengan pemangku kepentingan (stakeholders) yakni perwakilan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Direktorat Bendungan dan Danau, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional terkait pelestarian Cagar Budaya.

Diskusi ini perlu dilakukan karena pelestarian Cagar Budaya bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat saja melainkan menjadi tanggung jawab dari seluruh pihak. Pertemuan kali ini sekaligus mengkaji usulan-usulan Cagar Budaya Peringkat Nasional yang diajukan oleh daerah.

“Sidang kajian ini agendanya membahas 5 usulan Cagar Budaya baik dari Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Riau, Provinsi Banten, serta usulan Cagar Budaya dari Provinsi DKI Jakarta”, ujar Surya Helmi selaku Ketua TACBN.

Berikut daftar Cagar Budaya yang diusulkan menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional 2023:

1. Bangunan Cagar Budaya Masjid Kyai Gede (Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah)

2. Bangunan Cagar Budaya Gereja Imanuel GKE Mandomai (Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah)

3. Situs Cagar Budaya Bendungan Pamarayan (Kabupaten Serang, Banten)

4. Situs Cagar Budaya Benteng Tuanku Tambusai (Kabupaten Rokan Hulu, Riau)

5. Bangunan Cagar Budaya Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (DKI Jakarta)

Kajian yang telah dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Nasional tersebut menghasilkan:

  1. Situs Cagar Budaya Benteng Tuanku Tambusai (Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau), DIREKOMENDASIKAN SEBAGAI CAGAR BUDAYA PERINGKAT NASIONAL DENGAN CATATAN.
  2. Bangunan Cagar Budaya Gedung Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kota Administratif Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta), DIREKOMENDASIKAN SEBAGAI CAGAR BUDAYA PERINGKAT NASIONAL.
  3. Struktur Cagar Budaya Bendung Lama Pamarayan (Kabupaten Serang, Provinsi Banten), DIREKOMENDASIKAN SEBAGAI CAGAR BUDAYA PERINGKAT NASIONAL DENGAN CATATAN.
  4. Bangunan Cagar Budaya Gereja Imanuel GKE Mandomai (Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah), DITANGGUHKAN/PERLU PEMBAHASAN LEBIH LANJUT.
  5. Bangunan Cagar Budaya Masjid Jami Kotawaringin (Masjid Kyai Gede) (Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah), DITANGGUHKAN/PERLU PEMBAHASAN LEBIH LANJUT.

Maka berdasarkan keputusan sidang, dihasilkan satu rekomendasi Cagar Budaya Peringkat Nasional, dua naskah rekomendasi Cagar Budaya Peringkat Nasional dengan catatan, dan dua naskah rekomendasi yang  ditangguhkan/perlu pembahasan lebih lanjut.