Sosialisasi Regulasi Batas Ruang Kawasan Cagar Budaya Nasional Kompleks Percandian Gedongsongo

0
517

Semarang – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 446/M/2021 tentang Sistem Zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional Kompleks Percandian Gedongsongo.  Acara yang diselenggarakan di Kabupaten Bandungan ini dihadiri oleh instansi pemangku kepentingan dalam pelestarian kawasan percandian Gedongsongo, di antaranya Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten Semarang, Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Semarang, Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan Bandungan dan Sumowono, komunitas pelestari budaya, dan perwakilan masyarakat di sekitar percandian Gedongsongo.

Direktur Pelindungan Kebudayaan Judi Wahjudin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sistem zonasi Kawasan Cagar Budaya Nasional Kompleks Percandian Gedongsongo memuat empat zona.  Penetapan batas atau zonasi ini bertujuan memberi ruang untuk kebutuhan pelestarian kawasan agar tetap terjaga keasliannya dan mencegahnya dari kerusakan.  Di samping itu, penetapan ini juga untuk melindungi kawasan beserta nilai pentingnya agar dapat dimanfaatkan dan dikembangkan untuk kesejahteraan masyarakat. “Jadi bukan membatasi, melainkan untuk mengatur agar pemanfaatan zona-zona tersebut sesuai peruntukannya sehingga usia candi dari abad sembilan ini bisa terjaga dan berumur panjang,” paparnya.

Keputusan Mendikbudristek No 446/M/2021 secara rinci membagi empat zonasi di Kawasan Cagar Budaya Nasional Kompleks Percandian Gedongsongo, yaitu Zona Inti: area yang difungsikan untuk melindungi secara langsung cagar budaya agar tidak mengalami penurunan kualitas nilai pentingnya maupun kondisi fisiknya; Zona Penyangga: area yang difungsikan untuk pelindungan Zona Inti dengan membatasi dan mengendalikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi cagar budaya.  Zona Pengembangan: area yang memiliki potensi pengembangan atau pembangunan secara terbatas untuk kepentingan rekreasi, daerah konservasi lingkungan alam, lanskap budaya, kehidupan budaya tradisional, keagamaan, dan kepariwisataan; Zona Penunjang: zona yang diperuntukkan bagi kebutuhan prasarana penunjang dalam pengembangan kawasan dengan mempertimbangkan kepentingan bagi masyarakat luas sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Semarang.