Ditjen Kebudayaan Gelar Kampanye Pelestarian Cagar Budaya di Kota Lama Semarang

0
1110

Semarang – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman menggelar Kampanye Pelestarian Cagar Budaya di Gedung Oudetrap, Kawasan Kota Lama, Semarang.

Ragam acara digelar sebagai rangkaian kegiatan, di antaranya penyerahan Sertifikat dan Penanda Cagar Budaya Nasional (CBN), Peresmian Penanda CBN di Gereja Blenduk, pemutaran Film Pelestarian Cagar Budaya, Talkshow, Heritage Trail, Pameran Cagar Budaya, Mendongeng, Lomba Menulis Artikel, dan Registrasi Cagar Budaya Online.

Lapisan masyarakat dari berbagai usia datang meramaikan acara. Mulai dari siswa-siswi Taman Kanak-kanak, para pelajar SD, SMP, Mahasiswa, hingga Komunitas Budaya. Terpilihnya Kota Semarang dalam pelaksanaan pendaftaran cagar budaya bukan tanpa alasan. Kota Semarang dipilih karena merupakan salah satu kota yang memiliki cagar budaya, terutama bangunan kolonial dan memiliki begitu banyak potensi cagar budaya.

Semarang menjadi kota ketiga setelah sebelumnya Kampanye Pelestarian Cagar Budaya diselenggarakan di Palembang pada 29-31 Agustus 2018, dan Bandung pada tanggal 24-26 September 2018.

Kegiatan yang akan berlangsung hingga 1 November 2018 ini dilaksanakan untuk mendorong Pemerintah Kota Semarang dalam melaksanakan pendaftaran cagar budaya dengan peresmian CBN dan pendukungan media sosialisasi pendaftaran.

Keterlibatan pihak-pihak yang memegang peranan penting dalam pelestarian cagar budaya sangat dibutuhkan pada kegiatan ini. Terutama peran masyarakat untuk terlibat langsung mendaftarkan cagar budaya, baik berupa benda maupun bangunan yang dimilikinya. Selain masyarakat, pihak-pihak yang memiliki peranan kebijakan seperti pemerintah daerah, dinas-dinas budaya, komunitas, dan pemerhati budaya juga diharapkan dapat berperan aktif dalam upaya sosialisasi, registrasi atau pendaftaran, dan pelestarian cagar budaya.

Registrasi Nasional Cagar Budaya di Gedung Oudetrap masih akan terus berlangsung hingga Kamis (1/11/2018) dari pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB.

Registrasi Cagar Budaya juga dapat dilakukan melalui laman cagarbudaya.kemdikbud.go.id dengan menggunggah beberapa dokumen. Anda juga dapat langsung melaporkan kepemilikan objek cagar budaya ke kantor dinas budaya setempat dengan membawa beberapa dokumen, sebagai berikut:

  1. KTP;
  2. Data dan informasi tentang Objek Cagar Budaya yang dimiliki;
  3. Foto Objek Cagar Budaya;
  4. Sertifikat Kepemilikan atau Akta Jual Beli;
  5. Denah Bangunan.

Informasi tentang Registrasi Nasional Cagar Budaya dapat Anda lihat di sini. Atau menghubungi narahubung: Dhendy +6285810143928.