Empat Kabupaten/Kota Serahkan Dokumen PPKD

0
1574

Jakarta – Sebanyak empat Kabupaten/Kota, yakni Kabupaten Halmahera Barat, Kota Banjarmasin, Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten Gowa menyerahkan dokumen Pokok-Pokok Pikiran Daerah (PPKD) Kabupaten/Kota ke Direktorat Jenderal Kebudayaan. Penyerahan dokumen ini diterima langsung Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid dan disaksikan Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan Sri Hartini beserta Plh. Direktur Cagar Budaya dan Permuseuman Triana Wulandari.

Direktorat Jenderal Kebudayaan terus mengupayakan untuk mendorong pemerintah di tingkat Kabupaten/Kota segera menyelesaikan dan menyerahkan dokumen PPKD sebelum batas akhir pengumpulan pada  20 Agustus 2018. Sejauh ini jumlah dokumen PPKD yang sudah terkumpul yakni sebanyak 54 dokumen.

“PPKD saat ini sudah memasuki peta kedua, yakni ke wilayah provinsi. Dari sini kita sama-sama akan melihat apa yang perlu disiapkan,” ujar Hilmar Farid, saat kegiatan Lokakarya Penyusunan PPKD di Tingkat Provinsi, di Kantor Kemdikbud (14/8/2018), yang dihadiri peserta dari perwakilan dinas provinsi.

Ia pun menyorot beberapa catatan penting ke tim penyusun PPKD Provinsi terkait potensi-potensi yang nantinya menjadi catatan dalam penjabaran kondisi faktual kebudayaan. Baik itu masalah geografis, jarak, hingga apa saja rekomendasi yang diperlukan. Tak menutup kemungkinan, masalah yang ada di tingkat provinsi jauh lebih kompleks.

“Karena kita hidup di masalah geografis yang sangat beragam. Identifikasi potensi masalah salah satunya adalah jarak. Rekomendasinya apa saja yang diperlukan. Di samping kekurangan-kekurangan itu, apa saja yang kita punya dan bisa menjadi kekuatan,” jelasnya.

Seperti diketahui, adapun penyerahan dokumen PPKD merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Saat ini sudah berlangsung Lokakarya Penyusunan PPKD tingkat Provinsi yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kebudayaan pada 1 Agustus, 4 Agustus dan 14 Agustus 2018 di Kantor Kemendikbud. Kegiatan ini mengagendakan sejumlah arahan dan paparan terkait perencanaan, penganggaran dan teknik penyusunan PPKD tingkat provinsi ke jajaran SKPD Provinsi.