Dorong Strategi Kebudayaan, Ditjenbud Sosialisasikan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan di Tasikmalaya

0
1197

Tasikmalaya – Undang-undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan masih terus disosialisasikan. Hal ini dalam rangka mendorong Strategi Kebudayaan yang rencananya akan ditetapkan di Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) pada November 2018 mendatang. Kali ini, Direktorat Jenderal Kebudayaan menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan yang dihadiri oleh sejumlah pelaku seni, budayawan, komunitas adat dan dinas daerah yang membidangi kebudayaan di Tasikmalaya.

Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid menyatakan bahwa adapun tujuan Undang-undang ini ialah untuk meningkatkan ketahanan budaya. Ia pun mengambil beberapa contoh kasus terkait masuknya budaya luar ke generasi muda.

“Contohnya budaya Korea, dia sudah masuk 10 tahun melalui televisi. Banyak anak-anak dari kita juga belajar huruf hangul . Di dalam dunia sekarang ini bukan lagi menghadang, tapi ketahanan budaya yang paling utama (untuk dibentuk), sehingga mampu mem-filter,” tegasnya (11/8/2018)

Untuk itulah, Hilmar Farid mendorong pemerintah daerah setempat, khususnya Jawa barat, untuk segera menyelesaikan Pokok-Pokok Pikiran Daerah (PPKD) Kabupaten/Kota yang 20 Agustus 2018 akan ditetapkan di tingkat Kabupaten/Kota. Pasalnya, dari 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, baru satu kabupaten yang sudah ditetapkan yakni Kabupaten Pangandaran.

Hilmar menambahkan, dengan melakukan pencatatan kondisi dan fakta terkait 10 Objek Pemajuan Kebudayaan, jelas akan memudahkan pemerintah pusat sama-sama membantu melakukan Perlindungan, Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan kebudayaan setempat. Termasuk salah satunya diplomasi budaya dan tata kelola yang disinggung di dalam UU tersebut.

“Undang-Undang ini amanatnya juga diplomasi budaya. Sebagai contoh, gamelan itu sudah menyebar sampai ke Inggris. Ada sekitar 20 kelompok gamelan. Di Eropa dan Amerika gamelan juga berkembang biak. Selama ini sudah terjadi (diplomasi budaya) sebelum adanya Undang-Undang, yang dilakukan Undang-Undang ini adalah memperbaiki tata kelolanya,” tambah Hilmar.

Senada dengan itu, Wakil Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengatakan, sesuai amanat UU tersebutl pola koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sekarang ini ialah dari level bawah naik ke atas. Pokok-pokok Pikiran menjadi hal yang paling mendasar dalam konteks sosialisasi Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan.

“Paling tidak ini nantinya dapat menjadi haluan pembangunan nasional,” tukasnya.

Selain itu, acara Sosialisasi Undang-undang Pemajuan Kebudayaan juga ditandai dengan pagelaran seni yang dilakukan komunitas seni di Tasikmalaya. Berlokasi di Gedung Kesenian Kota Tasikmalaya, kegiatan diisi dengan tari-tarian daerah, pertunjukan musik, hingga semi teater.