Juknis Banpem Fasilitasi Kerjasama AntarInstansi 2018

0
5815

Dalam rangka melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan kearifan lokal dan kekayaan budaya bangsa Indonesia, Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui program Fasilitasi Kerjasama AntarInstansi (FKAI) tahun 2018 memberikan Bantuan Pemerintah kepada pengelola atau instansi kebudayaan di Indonesia, dalam melestarikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal mereka.

Dalam pelaksanaannya, bantuan ini digunakan antara lain untuk melindungi, mengembangkan dan memperkuat segala inisiatif pelestarian kebudayaan di Indonesia. Agar pedoman ini dapat dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta terhindar dari penyimpangan, maka perlu disusun pedoman yang mengatur tentang tata cara dan mekanisme penyaluran fasilitasi, pelaksanaan, dan pelaporannya.

Berikut petunjuk teknis Juknis Banpem Fasilitasi Kerjasama AntarInstansi 2018