Blora, Jawa Tengah – Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI punya cara unik untuk menyosialisasikan UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan kepada masyarakat. Tidak melulu dengan forum resmi, kali ini media kesenian, yaitu pertunjukan Ketoprak ‘Majapahit Gumregah’ menjadi alat untuk menyosialisasikan UU yang membahas tentang kebudayaan di Indonesia ini. Bertempat di Alun-alun Blora, acara ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kab Blora, Bondan Sukarno, (6/12).
Dalam sambutannya, Bondan Sukarno mengajak masyarakat untuk mengamalkan UU tentang Pemajuan Kebudayaan tersebut. “Kita harus bersyukur bahwa saat ini Indonesia sudah memiliki UU tentang Pemajuan Kebudayaan. Saatnya kini kita mengamalkan UU tersebut untuk ikut serta melestarikan dan memajukan kebudayaan Indonesia, khususnya kebudayaan di Kabupaten Blora,” ujarnya.
Kegiatan Sosialisasi UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dalam pertunjukkan Ketoprak ‘Majapahit Gumregah’ juga merupakan rangkaian kegiatan dari Hari Jadi Kab. Blora ke-268 tahun 2017. Sebelumnya juga telah dilaksanakan acara Festival Barongan Nusantara IV di mana Barongan Blora ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia.