Ludruk Arboyo, Media Sosialisasi Undang-undang Pemajuan Kebudayaan

0
2181

Surabaya – Sosialisasi Undang-undang Pemajuan Kebudayaan No. 5 Tahun 2017 terus dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan. Tujuan sosialisasi ialah untuk memberikan pengetahuan ke masyarakat luas agar dapat memahami dan mematuhi peraturan yang terkandung di dalam UU tersebut.

Dalam sosialisasi kali ini, Direktorat Jenderal Kebudayaan menyampaikan dengan cara yang tidak biasa, yakni dengan menyuguhkan pertunjukan Ludruk Arboyo, kesenian tradisional yang berasal dari Jawa Timur. Cara ini dilakukan agar masyarakat lebih mudah menerima pesan yang hendak disampaikan lewat analogi sebuah cerita yang dimainkan. Seperti diketahui, penyuluhan semacam ini dahulu sering dilakukan dalam bentuk kesenian, baik berupa ludruk, ketoprak, wayang kulit dan seni pertunjukan lainnnya.

Acara yang berlokasi di Taman Budaya Provinsi Jawa Timur ini dibuka oleh Kasubdit Seni Rupa, Direktorat Kesenian, Pustanto. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa dengan adanya Undang-undang Pemajuan Kebudayaan No. 5 Tahun 2017 ini Indonesia seyogianya patut menjadi negara adidaya di bidang budaya.

Sosialisasi berbentuk Ludruk Arboyo berjudulkan Sarip Tambak Oso, yang berkisah mengenai seorang kusir dokar yang amat berani menentang penjajahan kolonial. Acara ini merupakan kerjasama antara Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan dan Dewan Kesenian Provinsi Jawa Timur. Mengadirkan pula beberapa seniman Jawa Timur yang sudah terkenal seperti Cak Kartolo, Cak Lupus, Ning Kastini, Cak Sapari dan Ning Okky.

Selain itu, hadir pula perwakilan dari komisi X DPR RI Arzeti dan Taufik Hidayat Ketua Dewan Kesenian Provinsi Jawa Timur. Acara ini dipadati warga Surabaya hingga panitia pun menyediakan layar di luar gedung. Cak Kartolo dan para seniman lainnya berhasil membawakan materi undang-undang yang tergolong berat dalam pertunjukkan Ludruk Arboyo yang santai dan mengocok perut.

 

Teks: Indra Eka Widyajaya