Ditjen Kebudayaan Sosialisasikan UU No 5 Tentang Pemajuan Kebudayaan

0
1597

Jakarta – Suasana Senin pagi di Aula Gedung A lantai 3 Komplek Kemendikbud mendadak ramai. Pasalnya, seluruh pegawai di lingkungan Ditjen Kebudayaan, Kemendikbud berkumpul di aula tersebut dalam rangka Sosialisasi UU No 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan di lingkungan Ditjen Kebudayaan (6/11). Kegiatan ini menghadirkan Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid sebagai pembicara dan jajaran direktur serta aparatur sipil negara di lingkungan Ditjenbud.

Direktur Kesenian, Restu Gunawan yang bertindak sebagai moderator menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mensosialisasikan pokok-pokok yang tergantung di dalam UU Pemajuan Kebudayaan.

“Agenda pada hari ini ialah untuk mensosialisasikan inti-inti dari UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang berisi membangun sistem kebudayaan, rencana induk pemajuan kebudayaan, sistem pendataan kebudayaan terpadu, dan kebudayaan sebagai arus utama dalam pembangunan pendidikan,” ucap Restu Gunawan.

Dalam paparannya, Hilmar Farid mengatakan bahwa UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan ini merupakan suatu undang-undang yang membutuhkan proses lama dalam pembahasannya.

“Undang-undang ini sangat lama prosesnya dari RUU menjadi UU dikarenakan sebuah pertanyaan yang sangat mendasar, yaitu kebudayaan apa yang harus diundang-undangkan. Maka dari itu dibutuhkan sesuatu yang dapat diurus selain kebudayaan itu sendiri. Maka mengacu pada Pasal 32 dalam UU tersebut, yaitu ‘Negara bertugas memajukan kebudayaan Indonesia,’ maka diambillah kata Pemajuan Kebudayaan sebagai UU,” paparnya.

Beliau juga menambahkan bahwa inti dari UU No 5 tahun 2017 tersebut terletak pada Bab II, yaitu bab tentang Pemajuan.

“Bab II dalam UU No 5 Tahun 2017 adalah inti dari UU tersebut, yaitu yang mengatur tentang Pemajuan 10 Objek Kebudayaan yang harus dimengerti sebagai sebuah taksonomi, bukan sebagai daftar kegiatan atau benda kebudayaan. Semua itu dapat ditelaah dan dipelajari di dalam UU Pemajuan Kebudayaan,” lanjut Hilmar Farid.

Kegiatan Sosialisasi UU No 5 Tentang Pemajuan Kebudayaan di lingkungan Ditjen Kebudayaan diharapkan dapat menjadi wadah tersalurkannya pemahaman tentang UU tersebut di lingkungan Ditjen Kebudayaan, sehingga pemajuan kebudayaan di Indonesia dapat segera terlaksana.