Jakarta – Setelah menanti selama 35 tahun, pada hari ini Indonesia akhirnya resmi memiliki UU tentang Pemajuan Kebudayaan. Hal ini sesuai dengan putusan pada Rapat Paripurna Ke-22 yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/4).
Dalam rapat paripurna tersebut, ketua Komisi X DPR RI, Teuku Rifqi Harsya membacakan laporan kinerja panitia kerja (Panja) RUU Kebudayaan yang sudah membahas RUU ini sejak 12 April 2016 silam. “Komisi X DPR RI, mewakili pemerintah, ditunjuk untuk membahas tentang Rancangan Undang-Undang Kebudayaan, yang di kemudian hari berubah menjadi UU tentang Pemajuan Kebudayaan, dan telah melaksanakan rapat kerja pertama pada 12 April 2016,” lapor Teuku Rifqi Harsya.
Sebelum disetujui sebagai UU tentang Pemajuan Kebudayaan, lanjut Teuku Rifqi Harsya, Panja RUU Kebudayaan juga sudah melaksanakan serangkaian kegiatan seperti rapat panja, rapat intern panja, seminar RUU Kebudayaan Indonesia, dan juga uji publik RUU tentang Pemajuan Kebudayaan.
“Kami (panja) juga sudah melaksanakan uji publik RUU tentang Pemajuan Kebudayaan di 3 provinsi di Indonesia, yaitu Bali, Riau, dan DI Yogyakarta,” lanjut Teuku Rifqi Harsya.
Setelah laporan Ketua Komisi X DPR RI dibacakan, di depan seluruh anggota dewan dan peserta rapat paripurna yang hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPR RI Setya Novanto mengetuk palu tanda disetujuinya UU tentang Pemajuan Kebudayaan. Selanjutnya, UU tentang Pemajuan Kebudayaan akan diserahkan kepada Presiden RI melalui Kemenkumham untuk diundangkan dalam sebuah Lembaran Negara yang berketetapan hukum dan kemudian diterapkan oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid serta seluruh jajaran direktur dan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan serta seluruh Panitia Kerja. Kompak memakai baju adat Indonesia, seluruh panja dan undangan yang hadir bersuka cita merayakan disahkannya UU tentang Pemajuan Kebudayaan yang telah dinantikan selama puluhan tahun ini. Diharapkan dengan adanya UU tentang Pemajuan Kebudayaan, masyarakat Indonesia dapat lebih giat lagi untuk memajukan kebudayaan Indonesia di kancah dunia.