Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian 2017

0
18529

Sebagai bangsa yang besar yang terdiri dari banyak suku bangsa, Indonesia memiliki kekayaan budaya yang sangat besar dan beragam. Setiap suku bangsa memiliki ragam budaya yang khas dan berbeda dengan suku bangsa yang lain. Berbagai bentuk kesenian tradisional tumbuh dan berkembang di berbagai daerah di Indonesia dan menjadi ciri dari setiap daerah.

Pada masa sekarang, di manabatas antar daerah bahkan antar negara menjadi tipis, kesenian tradisional seolah dihadapkan secara langsung dengan kesenian modern kontemporer. Dalam kondisi ini kesenian tradisional sering kali menjadi pihak yang kalah sehingga lambat laun ditinggalkan. Apabila kurang dilakukan upaya pelestarian banyak kesenian tradisional yang punah digilas perkembangan zaman.

Untuk menjaga agar kesenian tradisional tetap lestari, maka perlu dilakukan upayaupaya pelestarian yang tepat sasaran dan berkesinambungan. Sekolah sebagai entitas pendidikan generasi muda memiliki peran yang strategis dalam upaya pelestarian kesenian tradisional tersebut. Melalui kegiatan ekstra kurikuler yang dilakukan di luar jam sekolah, berbagai bentuk kesenian diajarkan, termasuk kesenian tradisional. Yang menjadi persoalan adalah bahwa masih sangat sedikit sekolah yang memiliki sarana kesenian tradisional yang memadai. Kondisi ini tentu menjadi hambatan yang besar dari upaya pelestarian kesenian tradisional yang dilakukan di sekolah.

Bertolak dari kondisi tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai institusi yang bertanggungjawab dalam bidang pembinaan kesenian berusaha untuk memenuhi kebutuhan sarana kesenian tradisional di sekolah. Untuk merealisasikan hal tersebut, Direktorat Kesenian ditugasi untuk menyediakan fasilitasi sarana kesenian di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Dengan jumlah sekolah (SD, SMP, SMA/K, SLB) yang mencapai lebih dari 280.000 sekolah, maka tugas tersebut menjadi sangat berat. Apabila ditargetkan 5 persen saja dari keseluruhan maka jumlah yang harus difasilitasi adalah 14.000 sekolah.

Sampai akhir tahun 2016 yang lalu, jumlah sekolah yang telah terfasilitasi adalah 3.857 sekolah, atau 1 persen dari target. Pada tahun 2017 ini telah dialokasikan fasilitasi untuk 220 sekolah dengan besaran bantuan maksimal Rp.90.000.000,-.

Selanjutnya, agar kegiatan Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2017 ini dapat dilaksanakan dengan baik, perlu adanya petunjuk teknis yang mengatur segala hal terkait dengan pelaksanaan kegiatan fasilitasi.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai teknis bantuan pemerintah, berikut Petunjuk Teknis Fasilitasi Komunitas Kesenian Tahun 2017 yang dapat didownload di sini.