Jakarta – Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan (Setditjenbud) hari ini menggelar Assessment Test Online dan Manual bagi Calon Pegawai Non PNS untuk mengisi kebutuhan pegawai tahun 2017, di Ruang Sidang Setditjen Kebudayaan, Gedung E, Lantai 4, Jumat (20/1).
Menurut Kepala Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian Kosasih Bismantara, setidaknya ada tiga kriteria yang menjadi penilaian. “Indikator penilaian untuk pegawai Non PNS lama ada tiga, yakni psikotes, kehadiran dan penilaian pimpinan masing-masing bagian. Sementara untuk peserta baru, ada dua tes, yaitu psikotes dan wawancara,” jelasnya.
Masing-masing tes, lanjut Kosasih, memiliki bobot yang berbeda. “Bobot untuk psikotes sebesar 40%, kehadiran 30%, dan penilaian pimpinan 30%. Sementara untuk pegawai Non PNS baru, bobot psikotesnya 40% dan tes wawancara 60%,” ia menambahkan.
Rangkaian Tes Assessment Pegawai Non PNS di Setditjenbud diikuti sebanyak 54 peserta yang akan ditempatkan di Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara, Bagian Umum dan Kerjasama, dan Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian.
“Hasil dari tes assessment ini akan dijadikan acuan untuk mengisi kebutuhan pegawai non PNS tahun 2017 di Setditjenbud. Hasilnya akan diumumkan minggu depan ke masing-masing peserta, setelah mendapat persetujuan dari Sesditjen Kebudayaan,” tukasnya.