Kemdikbud Gelar Dialog Bersama Masyarakat Adat

0
1420

Jakarta – Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemdikbud melalui Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi menggelar Dialog Bersama Masyarakat Adat, di Museum Nasional Indonesia, Selasa (9/8). Acara tersebut dihadiri oleh Mendikbud Muhadjir Effendy, Dirjenbud Hilmar Farid, Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan Tradisi Sri Hartini, Kepala Museum Intan Mardiana, Perwakilan PBB, Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababandan puluhan komunitas adat seluruh Indonesia.

Menurut Abdon, salah satu hambatan yang terjadi dalam masyarakat adat adalah di bidang pendidikan. “Masyarakat terpencil wajib dilayani oleh negara dalam Layanan Pendidikan Khusus. Pendidikan masyarakat adat harus dihindarkan dari diskriminasi. Terlebih bila dikaitkan dengan agama,” jelasnya.

“Banyak masyarakat adat, menganut agama leluhur, namun sistem administrasi kependudukan tidak mengakui hak sipil masyarakat adat,” Ia menambahkan. Melalui pertemuan ini, lanjutnya, masyarakat adat menaruh harapan baru kepada Mendikbud dan Dirjenbud untuk dapat memudahkan proses tersebut.

sekjen aman

Menanggapi hal tersebut, Muhadjir mengatakan bahwa kepribadian bangsa justru bertolak dari kebudayaan. “Salah satu tujuan dari Nawacita adalah mengembalikan kepribadian bangsa melalui kebudayaan. Ini juga bagian dari Trisakti. Pembentukkan kepribadian yang kokoh ini merupakan komitmen Presiden Joko Widodo,” papar Muhadjir.

Saya, lanjutnya, sedang mencoba menerjemahkan visi presiden ini ke dalam bidang Pendidikan. “Porsi pengembangan kepribadian adalah 80% di tingkat SD, 60% di tingkat SMP. Perlu waktu tambahan di luar kelas agar pembelajaran tentang tradisi dapat dimasukkan ke dalam pembelajaran,” ia menambahkan.

Dialog masyarakat adat

Dialog Bersama Masyarakat Adat ini merupakan salah satu rangkaian dari Pekan Masyarakat Adat Nusantara yang berlangsung dari tanggal 7-11 Agustus 2016, sekaligus memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) yang jatuh pada hari ini, 9 Agustus.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam sidang Majelis Umum (23/12/1994) menetapkan tanggal 9 Agustus sebagai HIMAS untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak masyarakat adat di seluruh penjuru bumi sebagai bukti mengakui adanya kontribusi masyarakat adat pada isu-isu dunia seperti perlindungan lingkungan hidup.