Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan.
Direktorat Jenderal Kebudayaan terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan;
- Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan;
- Direktur Pelindungan Kebudayaan;
- Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan;
- Direktur Perfilman, Musik dan Media Baru; dan
- Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.
- Museum dan Cagar Budaya
- Balai Media Kebudayaan
- Balai Pelestarian Kebudayaan
STRUKTUR ORGANISASI
KEBIJAKAN PRIVASI
- Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia secara mutlak memiliki kewenangan untuk menambah, mengurangi, mengubah dan mempublikasikan pengumuman, berita, serta informasi budaya pada laman website kebudayaan.kemdikbud.go.id
- Hak cipta atas segala tautan artikel, logo, foto, video yang ada dalam laman website kebudayaan.kemdikbud.go.id dimiliki secara penuh oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
- Dalam melakukan publikasi, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia antara lain didasarkan pada kutipan yang diambil dari sumber-sumber yang telah diakui keabsahannya.
- Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tidak bertanggung jawab apabila di kemudian hari ditemukan kesalahan pada isi dari sumber tersebut.
- Segala bentuk saran, pertanyaan, ataupun unduhan yang berkaitan dengan tautan artikel, logo, pengumuman, foto, video dalam laman website kebudayaan.kemdikbud.go.id dapat disampaikan melalui email kebudayaan@kemdikbud.go.id
[/tdc_zone]