Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan.

Direktorat Jenderal Kebudayaan terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan;
  2. Direktur Pembinaan Tenaga dan Lembaga Kebudayaan;
  3. Direktur Pelindungan Kebudayaan;
  4. Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan;
  5. Direktur Perfilman, Musik dan Media Baru; dan
  6. Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat.
  7. Museum dan Cagar Budaya
  8. Balai Media Kebudayaan
  9. Balai Pelestarian Kebudayaan

STRUKTUR ORGANISASI

KEBIJAKAN PRIVASI

  • Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia secara mutlak memiliki kewenangan untuk menambah, mengurangi, mengubah dan mempublikasikan pengumuman, berita, serta informasi budaya pada laman website kebudayaan.kemdikbud.go.id
  • Hak cipta atas segala tautan artikel, logo, foto, video yang ada dalam laman website kebudayaan.kemdikbud.go.id dimiliki secara penuh oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
  • Dalam melakukan publikasi, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia antara lain didasarkan pada kutipan yang diambil dari sumber-sumber yang telah diakui keabsahannya.
  • Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tidak bertanggung jawab apabila di kemudian hari ditemukan kesalahan pada isi dari sumber tersebut.
  • Segala bentuk saran, pertanyaan, ataupun unduhan yang berkaitan dengan tautan artikel, logo, pengumuman, foto, video dalam laman website kebudayaan.kemdikbud.go.id dapat disampaikan melalui email kebudayaan@kemdikbud.go.id

[/tdc_zone]