Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) adalah unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di bidang pelestarian cagar budaya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Kebudayaan.
BPCB bertugas melaksanakan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya dan yang diduga cagar budaya yang berada di wilayah kerjanya.
Adapun fungsi dari BPCB adalah melaksanakan penyelamatan dan pengamanan, zonasi, pemeliharaan, pengembangan, pemanfaatan, dokumentasi dan publikasi, pelaksanaan kemitraan di bidang pelestarian cagar budaya dan yang diduga cagar budaya.
BPCB terdiri dari 12 satuan kerja, informasi lebih lanjut dapat melalui tautan di bawah ini:
- BPCB Aceh
- BPCB Sumatra Barat
- BPCB Jambi
- BPCB Banten
- BPCB D.I Yogyakarta
- BPCB Jawa Tengah
- BPCB Jawa Timur
- BPCB Bali
- BPCB Sulawesi Selatan
- BPCB Gorontalo
- BPCB Kalimantan Timur
- BPCB Maluku Utara