Studi Teknis Benteng Nassau di Banda Naira

0
1404
IMG_9862
Gerbang Utama

Studi Teknis Benteng Nassau berlokasi di Kepulauan Banda Naira Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menetapkan tata cara dan teknik pelaksanaan pemugaran.

Dasar hukum pelaksanaan Studi Teknis Benteng Nassau adalah Undang-undang R.I. No.10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya pasal 77 yang berbunyi :

(1) Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya yang rusak dilakukan untuk mengembalikan kondisi fisik dengan cara memperbaiki, memperkuat, dan/atau mengawetkannya melalui pekerjaan rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi.

(2) Pemugaran Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:

  1. Keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, dan/atau teknologi pengerjaan;
  2. Kondisi semula dengan tingkat perubahan sekecil mungkin;
  3. Penggunaan teknik, metode, dan bahan yang tidak bersifat merusak dan
  4. Kompetensi pelaksana di bidang pemugaran.

(3) Pemugaran harus memungkinkan dilakukannya penyesuaian pada masa mendatang dengan tetap mempertimbangkan keamanan masyarakat dan keselamatan Cagar Budaya.

(4) Pemugaran yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sosial dan lingkungan fisik harus didahului analisis mengenai dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemugaran Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah