Saat ini, Indonesia sudah memiliki undang-undang tentang kebudayaan yang diatur dalam UU No 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Undang-undang yang sudah digarap sejak 35 tahun lalu akhirnya disahkan dalam Sidang Paripurna MPR/DPR pada 27 April 2017 yang lalu. Lantas, apakah tujuan dari Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan dan bagaimana partisipasi masyarakat terhdap pemajuan kebudayaan di Indonesia? Berikut 8 hal yang dapat kita lakukan sebagai implementasi dan sumbangsih terhadap pemajuan kebudayaan Indonesia.
Hal yang pertama adalah dengan menyumbang pokok pikiran kebudayaan daerah kepada perwakilan ahli yang ditunjuk di masing-masing daerah. Dari pokok pikiran yang disampaikan ke perwakilan-perwakilan tersebut, nantinya akan menjadi rujukan penyusunan strategi kebudayaan dan rencana induk pemajuan kebudayaan oleh pemerintah pusat.
Yang kedua yaitu mencatat dan mendokumentasikan objek kebudayaan melalui sistem pendataan kebudayaan terpadu. Sistem yang dikembangkan oleh pemerintah pusat ini nantinya akan terbuka untuk masyarakat umum sehingga masyarakat, siapapun dan dimanapun dapat mengakses sistem kebudayaan ini.
Ketiga adalah melakukan pemutakhiran data objek pemajuan kebudayaan secara kontinu atau berkelanjutan. Data objek kebudayaan tersebut sebelumnya akan diverifikasi dan melalui tahap validasi data terlebih dahulu oleh tim ahli di bidang masing-masing yang dibentuk oleh pemerintah pusat.
Keempat, masyarakat harus berperan aktif untuk mengamankan objek kebudayaan untuk menghindari terjadinya klaim kebudayaan dari pihak asing. Masyarakat harus melek dan waspada terhadap setiap kemungkinan kesalahpahaman atau klaim kebudayaan secara sepihak dari Negara luar. Tidak mau kebudayaannya diaku milik negara lain selain Indonesia, kan?
Yang kelima, masih dalam upaya perlindungan objek kebudayaan, masyarakat harus turut berperan aktif untuk memlihara objek-objek kebudayaan. Hal ini sebagai upaya pencegahan akan terjadinya kerusakan, hilang, atau bahkan musnahnya objek kebudayaan di Indonesia. Sebagai masyarakat, baiknya turut menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan yang ada di lingkungan sekitarnya.
Poin keenam adalah ikut berperan aktif menyelamatkan objek pemajuan kebudayaan melalui revitalisasi, repatriasi, atau restorasi. Dan hal ini berkesinambungan dengan poin ketujuh yaitu, mengambangkan objek pemajuan kebudayaan melalui penyebarluasan, pengkajian, dan pengayaan keberagaman.
Poin terakhir, poin yang paling mudah untuk dilakukan oleh masyarakat milenial, adalah dengan cara mempublikasikan segala informasi yang berkaitan dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan objek pemajuan kebudayaan. Melalui publikasi menggunakan media apapun dapat membantu upaya pemajuan objek kebudayaan Indonesia sehingga dapat dikenal, tidak hanya di negeri sendiri, namun juga di kancah internasional.
Mengutip perkataan Presiden Joko Widodo, “DNA masyarakat Indonesia adalah kebudayaan,” maka tidak dapat dipungkiri bahwa kehidupan masyarakat Indonesia sangat erat hubungannya dengan nilai luhur budaya dan tradisi. Sejak lahir hingga wafat, kehidupan masyarakat Indonesia selalu berlandaskan dengan warisan luhur dan tradisi nenek moyang terdahulu. Berangkat dari hal tersebut, sudah sewajarnya kita turut melestarikan kekayaan budaya yang kita miliki dan bangga mengakuinya sebagai identitas asli masyarakat Indonesia. Yuk bangga menjadi masyarakat Indonesia yang berbudaya!