Bogor (20/3) Berikut ini isi dari konperensi pers Gubernur DKI Jakarta :
- Penyebaran terus meningkat dari hari ke hari dan korban yang wafat juga semakin bertambah menjadi 20 orang;
- Mulai hari ini Jakarta ditetapkan dalam kondisi tanggap darurat bencana wabah COVID-19 untuk 14 hari kedepan dan dapat diperpanjang sesuai kondisi;
- Dunia usaha diminta memperhatikan Seruan Gubernur 6/2020 dan SE Menaker M/3/HK/04/III/2020, bahwa seluruh kegiatan perkantoran diminta dihentikan untuk sementara waktu dan mendorong karyawan bekerja dari rumah;
- Social distancing mutlak harus dilakukan oleh semua masyarakat DKI Jakarta;
- Tetap berada dirumah selama masa tanggap darurat bencana wabah COVID-19 di DKI Jakarta;
- Dunia usaha, organisasi sosial dan organisasi keagamaan diminta ambil langkah drastis yang mendukung social distancing;
- Mulai hari Senin akan diadakan peniadaan hiburan milik swasta
- Transportasi umum akan dibatasi dengan membatasi jumlah penumpang dan jam operasional;
- Semua antrian harus dilakukan di ruang terbuka dan bukan di ruang tertutup seperti di dalam halte atau stasiun serta dalam jarak aman.
- Seluruh instrumen Pemprov DKI Jakarta, Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya akan bersiaga selama masa tanggap darurat bencana wabah COVID-19.