PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL DALAM MEMBERI PELAYANAN INFORMASI BAGI PUBLIK

0
1302

Berdasar UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap Badan Publik untuk memberikan informasi kepada publik. Salah satu metode yang saat ini banyak dimanfaatkan memberikan informasi pada publik adalah dengan media sosial. Untuk meningkatkan layanan informasi bagi publik dengan memanfaatkan media sosial, Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemendikbud melaksanakan Workshop “Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Melalui Media Baru di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan”.

pemanfaatan media sosial

Workshop ini bertujuan untuk lebih terkelolanya media sosial dengan baik dilingkungan Kemendikbud. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari di Surabaya yang dimulai sejak tanggal 18-20 Agustus 2016 dengan mengundang berbagai UPT Kemedikbud Jawa-Bali serta Dinas Pendidikan Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur. Selain itu narasumber yang diundang adalah dari Kominfo, Praktisi Media Massa, Praktisi Media Komunikasi dan Praktisi Media Sosial.
Dengan memanfaatkan media sosial dalam memberi layanan informasi bagi publik, diharapkan akan meningkatkan pelayanan informasi bagi publik. (Wiwit Hermanto)