Tim BPCB Aceh konsultasi ke Museum Kota Medan, Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) dan penyerahan SK Jupel prov. Sumut

0
425

BPCB Aceh, 03/2021: Tim BPCB Aceh melakukan konsultasi dengan beberapa instansi terkait di sumut dengan tujuan untuk mendapatkan hasil penilaian pada kantor jasa penilaian publik (KJPP) yang merupakan salah satu syarat untuk pengambilan serfikat tanah karena pihak BPN tidak dapat menyerahkan sertifikat tanpa adanya surat resmi dari KJPP. BPCB Aceh telah mengurus sertifikat tanah situs di Aceh Utara, saat pengambilan sertifikat tersebut pihak BPN Aceh Utara tidak dapat menyerahkan dengan alasan harus melengkapi surat penilaian  dari kantor KJPP cabang Medan, namun KJPP juga tidak bisa memberikan karena belum dilakukannya ke lapangan. 

Dalam kesempatan itu tim BPCB Aceh juga konsultasi dengan Museum Sumut terkait dengan tata cara pelaksanaan penghasilan Negara bukan Pajak (PNBP) seperti tiket parkir kenderaan, tiket masuk untuk para pengunjung ke lokasi situs-situs dan hasilnya akan menjadi asset daerah yang akan digunakan untuk sarana dan prasarana. Menurut Meuseum Tata cara pelaksanaan ini harus bekerjasama dengan pemda yang di tetapkan dengan SK Gubernur

Usai Konsultasi dengan instansi terkait yang menyangkut sertifikat tim BCB Aceh turun ke lokasi situs-situs cagar budaya untuk penyerahan SK Jupel dan sekaligus pemntauan kinerja Jupel di lapangan. Situs-situs yang di kunjungi antara lain :

  1. Situs Istana Maimun
  2. Situs Masjid Al-Maksun
  3. Situs Chong Afie
  4. Situs Kota Cina
  5. Situs Masjid Al-Asmani

Dalam  Pemantauan tersebut tim mengamati dan mengevaluasi  hasil kerja Jupel (Juru Pelehara) di lapangan secara teknis bersih dan terpelihara dengan baik karna semua situs sudah ,memiliki papan nama dan papan larangan. Dari bsitus-situs yang tersebut diatas dianggap sangat baik perawattannya adalah  situs Istana Maimun, situs ini selain dikelola Kemdikbud atau UPT Pusat  BPCB Aceh  yang menempati Juru Pelihara juga dikelola oleh Yayasan Sultan Ma’mun Al-Rasyid syah yang didirikan oleh kerabat dan keluarga Sultan sejak tahun 1982 sehingga situs ini sangat indah dan ramai dikunjungi oleh wisata baik dari lokal maupun manca negara.BPCB

Kegiatan yang dilakukan BPCB Aceh merupakan pedoman dan mekanisme untuk bahan acuan  perencanaan kegiatan yang akan datang untuk dapat disesuaikan dengan realisasi dan dikelola sesuai dengan aturan yang berlaku, Mengingat situs-situs peninggalan sejarah maupun tinggalan cagar budaya kontinyu dalam perawatan dan tetap terjaga kelestariannya.