Profil Kantor

0
5627

PROFIL BPCB ACEH

 

LATAR SEJARAH

 

Provinsi Aceh dan Sumatera merupakan wilayah cukup banyak terdapat Peninggalan Sejarah dan Purbakala yang tersebar di tiap-tiap Kabupaten dan Kota. Jenis tinggalan purbakala (cagar budaya) sangat beragam mulai dari yang terkecil berupa mata uang emas (dirham), makam, benteng, candi, Istana, masjid sampai ke gua prasejarah. Di Provinsi Aceh yang paling dominan peninggalan purbakala adalah berupa masjid dan makam-makam Islam kuno (makam Sultan dan Raja) dengan ornamen kaligrafi yang indah. Peninggalan budaya ini semua sudah harus di lestarikan sebagai warisan budaya dan kebanggaan bangsa. Maka Pemerintah Indonesia melalui Departemen Pendidikan dan Kebudayaan telah membangun sebuah Instansi Pemerintah yaitu UPT (Unit Pelaksana Teknis) yang khusus menangani pelestarian dan pengelolaan peninggalan sejarah dan purbakala tersebut. UPT ini pada awalnya disebut dengan “Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala” yang lazim disebut Suaka PSP. Setelah beberapa lama UPT ini berganti namanya dengan “Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala” dan kni telah berubah lagi namanya menjadi “Balai Pelestarian Cagar Budaya” dibawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sejak Agustus 2012.

Dalam perjalanan sejarahnya BPCB Banda Aceh sudah berusia kurang lebih 23 tahun sejak lahir yaitu pada tahun 1990 dengan nama Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala wilayah kerja Prov. D.I. Aceh dan Sumatera Utara. Pada saat itu belum memiliki gedung kantor sehingga aktivitas perkantoran sehari-hari memanfaatkan gedung Balai Penyelamatan benda cagar budaya di Komplek Situs Taman Sari Gunongan Kota Banda Aceh. Setelah berkiprah beberapa lama BPCB Aceh pindah dan menempati gedung kantornya yang berlokasi di Kampung Rima Jeuneu, daerah Lampisang (Lhoknga) Aceh Besar. Gedung kantor BPCB diresmikan pada tgl 25 Agustus 1999, oleh Direktur Jenderal Kebudayaan bapak I.G.N. Anom. Ketika terjadi konflik antara pemerintah RI dengan GAM kantor BPCB dibakar oleh OTK yang menghancurkan satu unit bangunan ruang kepala , laboratorium dan ruangan Pokja Pemeliharaan. Akibat sutuasi dan keamanan tidak kondusif maka aktivitas perkantoran kembali dilakanakan pada gedung Penyelamatan BCB di Taman Sari Gunongan, dan gedung BPCB yang masih utuh diduduki oleh Brimob sampai musibah tsunami terjadi pada Desember 2004, yang menyebabkan satuan Brimob angkat kaki tidak lagi memamfaatkan gedung BPC sebagai tempat markasnya. Kemudian Pada tahun 2010 tepatnya April pegawai BPCB kembali ke kantor di Rima Jeuneu setelah diperbaiki dan direhabilitasi.

KELEMBAGAAN

BPCB Aceh Besar bersama 12 BPCB lainnya di seuruh Indonesia, ditamba dua UPT lain yaitu Balai Konservasi Peninggalan Borobudur dan Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran merupakan Unit Pelaksana Teknis Pusat yang berada di bawah Direktorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, di bawah Direktorat Jenderal Kebudayaan, dan Kementerian Pendididkan dan Kebudayaan.

Daftar Kepala BPCB Aceh sejak pembentukan sampai sekarang.

Nama Periode Keterangan
Drs. Andi Haruna Makkulasse

Drs. Insa Ansari

Drs. Insa Ansari, M.Si

Dra. Dahlia

Djuniat, S.Sos

Drs. Nur Alam

1990 – 1999

1999 – 2004

2004 – 2010

2010 – September 2012

Oktober 2012 – juni 2013

Juni 2013 – Sekarang

Definitif

Pejabat Sementara

Devinitif

Pelaksana Tugas (Plt)

Pelaksana Tugas (Plt)

Definitif

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

DISINI DIMASUKKAN YG DATA PERMENDIKBUD NO. 52 TENTANG ORGANISASI DAN TUGAS DAN FUNGSI

VISI dan MISI BPCB Aceh Besar

Visi

“Terwujudnya Upaya Pelestarian dan Pemanfaatan Situs/Benda Cagar Budaya Secara Optimal Sebagai Aset Pariwisata yang Dilaksanakan oleh Sumber Daya Manusia yang Profesional dan Didukung oleh Peran Aktif Masyarakat”

Misi:

  1. Meningkatkan kualitas pelestarian dan mengembangkan situs/benda cagar budaya di Aceh dan Sumatera Utara sebagai aset wisata nasional dan daerah.
  2. Menambah serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pelestarian dan pemanfaatan situs/benda cagar budaya.
  3. Meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya pelestarian situs/benda cagar budaya kepada masyarakat luas.
  4. Meningkatkan kerjasama dengan instansi terkait di daerah, dan para pemangku kepentingan lain yang bergerak dalam bidang pelestarian situs/benda cagar budaya.
  5. Mengembangkan pemanfaatan situs/benda cagar budaya untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan khususnya sejarah nasional Indonesia.

di bawah naungan Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata, Deputi Bidang Pelestarian dan Pengembangan Budaya, yang atasan langsungnya Direktorat Purbakala dan Permuseuman yaitu pada tahun 2003. Setelah berjalan tujuh bulan terjadi perubahan lagi dari Badan menjadi Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata , Deputi Bidang Sejarah dan Purbakala mulai Agustus 2003.diganti lagi kementerian Untuk Provinsi Aceh dan Sumatera Utara UPT ini bertempat di Banda Aceh.